<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>karimun Archives - Medianesia.id</title>
	<atom:link href="https://medianesia.id/tag/karimun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini Kepri dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 07:25:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://medianesia.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-cropped-Logo-medianesia-kecill-1-32x32.png</url>
	<title>karimun Archives - Medianesia.id</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Sporadik Lahan Mangrove, Oknum Kades Sugie Besar Dituntut 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://medianesia.id/korupsi-sporadik-lahan-mangrove-oknum-kades-sugie-besar-dituntut-2-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:17:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[desa sugie besar]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi sproadik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=80229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/korupsi-sporadik-lahan-mangrove-oknum-kades-sugie-besar-dituntut-2-tahun-penjara/">Korupsi Sporadik Lahan Mangrove, Oknum Kades Sugie Besar Dituntut 2 Tahun Penjara</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun, masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.</p>
<p>Tuntutan tersebut dibacakan JPU Panji Adhiyaksa Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 7 April 2026.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/proyek-ekspor-listrik-ke-singapura-terseret-sidang-korupsi-desa-sugi/">Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi</a></strong></p>
<p>Kedua terdakwa, yakni Mawasi selaku Kepala Desa Sugie Besar dan Djuniman, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan dokumen sporadik lahan.</p>
<p>“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa di persidangan.</p>
<p>Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari atau penyitaan aset.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/pasal-55-kuhp-disebut-di-sidang-korupsi-desa-sugi-bupati-karimun-diminta-hati-hati/">Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati</a></strong></p>
<p>Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mencederai kepercayaan publik.</p>
<p>Terlebih, Mawasi sebagai kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.</p>
<p>Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/korupsi-kpu-karimun-penyedia-sebut-uang-proyek-mengalir-ke-pejabat-kpu/">Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU</a></strong></p>
<p>Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Mawasi diduga menerbitkan 45 surat penguasaan fisik lahan (sporadik) di kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi.</p>
<p>Penerbitan dokumen tersebut dilakukan atas permintaan Djuniman yang berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat pengaju SPKT.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/dua-anak-di-bawah-umur-diduga-curi-mesin-air-musala-di-dompak/">Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Mesin Air Musala di Dompak</a></strong></p>
<p>Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian masyarakat yang namanya tercantum tidak benar-benar menguasai lahan. Bahkan, ada yang tidak mengetahui lokasi tanah yang diajukan.</p>
<p>Selain itu, area yang dimohonkan juga diketahui berada di kawasan mangrove dan hutan lindung, sehingga tidak dapat diterbitkan dokumen penguasaan lahan.</p>
<p>Meski demikian, Mawasi tetap menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut, yang kemudian menjadi dasar jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal korupsi.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tiga-terdakwa-cukai-rokok-karimun-dihukum-2-tahun-penjara/">Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara</a></strong></p>
<p>Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada pekan depan.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/korupsi-sporadik-lahan-mangrove-oknum-kades-sugie-besar-dituntut-2-tahun-penjara/">Korupsi Sporadik Lahan Mangrove, Oknum Kades Sugie Besar Dituntut 2 Tahun Penjara</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Hujan dan Petir di Bintan</title>
		<link>https://medianesia.id/peringatan-dini-bmkg-hari-ini-hujan-dan-petir-di-bintan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 02:15:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[bintan]]></category>
		<category><![CDATA[bmkg]]></category>
		<category><![CDATA[Cuaca]]></category>
		<category><![CDATA[hujan]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Natuna]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan Dini Cuaca]]></category>
		<category><![CDATA[prakiraan cuaca]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=80152</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam &#8211; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca berupa hujan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/peringatan-dini-bmkg-hari-ini-hujan-dan-petir-di-bintan/">Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Hujan dan Petir di Bintan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> &#8211; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca berupa hujan dan petir untuk wilayah Kabupatem Bintan pada Senin (6/4/2026).</p>
<p>Peringatan ini disampaikan menyusul adanya fenomena konvergensi atau pertemuan angin di sekitar wilayah Kepri khususnya di Kabupaten Bintan yang memicu pertumbuhan awan hujan dan petir secara signifikan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/cuaca-bintan-tanjungpinang-cenderung-berawan-hujan-lokal-diperkirakan-segera-turun/">Cuaca Bintan-Tanjungpinang Cenderung Berawan, Hujan Lokal Diperkirakan Segera Turun</a></strong></p>
<p>&#8220;Berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pkl 09:00 WIB di Kabupaten Bintan: Gunung Kijang, Bintan Timur dan dapat meluas ke wilayah Mantang, Bintan Pesisir. Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pkl 10:30 WIB,&#8221; tulis BMKG di laman resminya.</p>
<p>Berdasarkan data BMKG, hujan ringan telah terjadi sejak pagi di sebagian besar wilayah Kepri.</p>
<p>Suhu udara di wilayah Kepulauan Riau berkisar antara 24 hingga 32 derajat Celsius, dengan kecepatan angin mencapai 17 km/jam.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/atasi-krisis-air-pemkab-bintan-bangun-sumur-bor-di-tiga-wilayah-terdampak/">Atasi Krisis Air, Pemkab Bintan Bangun Sumur Bor di Tiga Wilayah Terdampak</a></strong></p>
<h2>Prakiraan Cuaca per Wilayah</h2>
<p><strong>Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga</strong><br />
Wilayah ini diprakirakan mengalami hujan ringan sejak pagi hingga siang hari. Kondisi cuaca diperkirakan berangsur berawan pada malam hingga dini hari.</p>
<p><strong>Karimun</strong><br />
Hujan ringan diperkirakan terjadi sejak pagi hingga siang hari. Memasuki malam, cuaca cenderung berawan tebal dan berpotensi kembali hujan pada dini hari.</p>
<p><strong>Natuna</strong><br />
Pada pagi hari kondisi diprakirakan berawan. Namun, masyarakat diimbau mewaspadai potensi hujan pada siang hari.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/hadapi-kekeringan-pemkab-bintan-gelar-salat-istisqa-bersama-asn-dan-warga/">Hadapi Kekeringan, Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqa Bersama ASN dan Warga</a></strong></p>
<p><strong>Anambas</strong><br />
Secara umum, kondisi cuaca diprakirakan berawan sepanjang hari.<br />
Kondisi Angin dan Suhu</p>
<p>Secara umum, suhu udara di seluruh wilayah Kepulauan Riau berada pada kisaran 24–32 derajat Celsius. Angin bertiup dominan dari arah selatan dengan kecepatan hingga 17 km/jam.</p>
<p>BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca, terutama potensi hujan yang dapat disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayah.(*)</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/bintan-tetapkan-status-tanggap-darurat-karhutla-dan-kekeringan/">Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan</a></strong></p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/peringatan-dini-bmkg-hari-ini-hujan-dan-petir-di-bintan/">Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Hujan dan Petir di Bintan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPK Kompak Bongkar Perintah Sekretaris di Sidang Korupsi KPU Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/ppk-kompak-bongkar-perintah-sekretaris-di-sidang-korupsi-kpu-karimun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 12:53:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi dana hibah]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kpu karimun]]></category>
		<category><![CDATA[mark up]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan APK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[PPK]]></category>
		<category><![CDATA[sidang tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=80040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/ppk-kompak-bongkar-perintah-sekretaris-di-sidang-korupsi-kpu-karimun/">PPK Kompak Bongkar Perintah Sekretaris di Sidang Korupsi KPU Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 1 April 2026.</p>
<p>Dalam persidangan, tujuh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Karimun 2024 kompak menyebut Netty Kurniawati meminta mereka membantu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), meski pekerjaan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/empat-pejabat-kpu-karimun-tersangka-korupsi-dana-hibah/">Empat Pejabat KPU Karimun Tersangka Korupsi Dana Hibah</a></strong></p>
<p>Saksi Fajar Maulana, Ketua PPK Kecamatan Kundur, mengungkap permintaan itu disampaikan langsung oleh Netty pada 29 Oktober 2024. Ia mengaku sempat mempertanyakan dasar penugasan tersebut karena tidak sesuai aturan.</p>
<p>“Kami sudah menyampaikan keberatan karena tidak sesuai aturan dan upahnya juga tidak sebanding,” ujarnya.</p>
<p>Namun, permintaan itu tetap berlanjut dengan alasan mendesak. Kesaksian serupa disampaikan Ketua PPK Kecamatan Moro, Hasanudin, yang mengaku menerima dana sekitar Rp8,4 juta untuk pemasangan APK yang ditransfer langsung oleh Netty.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/korupsi-kpu-karimun-penyedia-sebut-uang-proyek-mengalir-ke-pejabat-kpu/">Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Durai, Zainul Hafiz, menyebut dana yang diterima kemudian disalurkan kepada warga untuk membantu pemasangan.</p>
<p>“Netty transfer ke anggota kami, lalu kami serahkan ke warga,” ungkapnya.</p>
<p>Ketua PPK Kecamatan Ungar, Yusril, juga mengakui pihaknya sepakat membantu pemasangan setelah berkoordinasi internal.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tiga-terdakwa-korupsi-pnbp-jasa-pandu-kapal-bp-batam-divonis-ringan/">Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan</a></strong></p>
<p>“Kami berlima (seluruh anggota PPK) sepakat membantu karena situasi saat itu,” katanya.</p>
<p>Saksi lain, Supian, Ketua PPK Kecamatan Meral, mengungkap arahan pemasangan APK disampaikan dalam pertemuan di Kantor KPU Karimun yang turut dihadiri pimpinan KPU. Ia menyebut seluruh biaya pemasangan telah ditentukan dan disalurkan oleh Netty.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Netty dalam persidangan membantah jika hanya dirinya yang bertanggung jawab dan mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan KPU.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/sidang-korupsi-jembatan-marok-kecil-kuasa-hukum-sebut-perhitungan-ahli-tak-sesuai-lapangan/">Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan</a></strong></p>
<h3>Penyedia Akui Setor Rp134 Juta</h3>
<p>Kesaksian para PPK tersebut sejalan dengan keterangan saksi sebelumnya, Aini Mustika, penyedia dari CV Ani Printing.<br />
Dalam sidang sebelumnya, Aini mengungkap telah menyerahkan uang kepada Netty Kurniawati dengan total mencapai Rp134 juta terkait proyek pemasangan APK.</p>
<p>Ia menjelaskan, awalnya mendapatkan pekerjaan pemasangan APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari KPU Kepri di wilayah Karimun.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/lisa-yulia-cs-dituntut-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-pnbp-jasa-pandu-kapal/">Lisa Yulia Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal</a></strong></p>
<p>Setelah berkoordinasi dengan KPU Karimun, Aini mengaku memperoleh pekerjaan tambahan untuk pemasangan, pemeliharaan hingga pembongkaran APK pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nilai anggaran sekitar Rp160 juta.</p>
<p>Menurutnya, uang yang diserahkan kepada Netty berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk biaya pemasangan APK oleh PPK di sejumlah titik.</p>
<p>“Penjelasannya waktu itu, pemasangan perlu dilakukan oleh pihak yang dikenal warga setempat,” ujarnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/proyek-ekspor-listrik-ke-singapura-terseret-sidang-korupsi-desa-sugi/">Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi</a></strong></p>
<p>Aini juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pemasangan APK di lapangan. Sejumlah umbul-umbul dipasang di pagar dan pohon, padahal dalam spesifikasi teknis seharusnya menggunakan tiang kayu.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, ia mengaku mendapat penjelasan dari Netty bahwa perubahan tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu.</p>
<p>“Katanya karena waktu sudah mepet,” ujarnya.</p>
<p>Tak hanya itu, setelah pekerjaan selesai, Netty disebut sempat menanyakan kemungkinan adanya fee atau bonus dari proyek tersebut.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/pasal-55-kuhp-disebut-di-sidang-korupsi-desa-sugi-bupati-karimun-diminta-hati-hati/">Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati</a></strong></p>
<p>“Namun tidak saya berikan, karena pekerjaan saya di sana justru minus,” kata Aini.</p>
<p>Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan, yakni Netty Kurniawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun, Indra Junaidi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, Akmal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sumi Yanti yang menjabat bendahara.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/ppk-kompak-bongkar-perintah-sekretaris-di-sidang-korupsi-kpu-karimun/">PPK Kompak Bongkar Perintah Sekretaris di Sidang Korupsi KPU Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Korban MOB di Singapura, Jasad Ditemukan Mengapung di Perairan Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/diduga-korban-mob-di-singapura-jasad-ditemukan-mengapung-di-perairan-karimun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 13:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[basarnas]]></category>
		<category><![CDATA[evakuasi jasad]]></category>
		<category><![CDATA[jasad mengapung]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan laut]]></category>
		<category><![CDATA[man overboard]]></category>
		<category><![CDATA[Tim SAR Gabungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=79964</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Karimun &#8211; Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang melalui Pos SAR Tanjung Balai&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/diduga-korban-mob-di-singapura-jasad-ditemukan-mengapung-di-perairan-karimun/">Diduga Korban MOB di Singapura, Jasad Ditemukan Mengapung di Perairan Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Karimun</strong> &#8211; Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang melalui Pos SAR Tanjung Balai Karimun mengevakuasi sesosok jenazah yang ditemukan mengapung di perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun, Senin, 30 Maret 2026.</p>
<p>Jasad tersebut diduga kuat merupakan korban kecelakaan laut atau man overboard (MOB) yang sebelumnya dilaporkan hilang di perairan Singapura beberapa hari lalu.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/hari-keempat-pencarian-korban-terseret-arus-di-pulau-poto-ditemukan-meninggal/">Hari Keempat Pencarian, Korban Terseret Arus di Pulau Poto Ditemukan Meninggal</a></strong></p>
<p>Informasi penemuan jenazah pertama kali diterima oleh Com Center Kansar Tanjungpinang dari pihak kepolisian. Laporan menyebutkan adanya jasad yang terapung di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>Berdasarkan hasil koordinasi awal, ciri-ciri korban mengarah pada insiden kecelakaan laut yang terjadi di perairan West Keppel Fairway, Singapura, pada 27 Maret 2026. Saat itu, seorang kru kapal dilaporkan terjatuh ke laut dan hilang.</p>
<p>Sejak kejadian tersebut, otoritas Singapura melalui Port Operations Control Centre (POCC/MPA) dan Police Marine Singapore telah melakukan pencarian intensif, namun belum membuahkan hasil. Diduga, korban terbawa arus hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/kapal-terbalik-di-perairan-pulau-merapas-9-abk-masih-hilang/">Kapal Terbalik di Perairan Pulau Merapas, 9 ABK Masih Hilang</a></strong></p>
<p>Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Fazzli, mengatakan setelah menerima laporan tim SAR gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi di perairan Pulau Asam.</p>
<p>“Jenazah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia dan saat ini telah dibawa ke RSUD Karimun untuk proses identifikasi lebih lanjut,” ujarnya.</p>
<p>Proses evakuasi melibatkan unsur Basarnas, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Saat ditemukan, jenazah dalam kondisi mengapung dan segera diamankan menggunakan kantong jenazah guna menjaga kondisi fisik sebelum diserahkan ke tim medis.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/kapal-terbalik-di-perairan-tanjung-uncang-batam-3-orang-meninggal-dan-1-masih-dicari/">Kapal Terbalik di Perairan Tanjung Uncang Batam, 3 Orang Meninggal dan 1 Masih Dicari</a></strong></p>
<p>Saat ini, Kantor SAR Tanjungpinang masih berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan identitas korban melalui prosedur pemeriksaan medis di RSUD Karimun.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/diduga-korban-mob-di-singapura-jasad-ditemukan-mengapung-di-perairan-karimun/">Diduga Korban MOB di Singapura, Jasad Ditemukan Mengapung di Perairan Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelabuhan SBP Tanjungpinang Mulai Ramai, Banyak Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal</title>
		<link>https://medianesia.id/pelabuhan-sbp-tanjungpinang-mulai-ramai-banyak-pemudik-pilih-berangkat-lebih-awal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 09:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Arus Mudik Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Sri Bintan Pura]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=79497</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang &#8211; Arus mudik melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mulai meningkat menjelang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/pelabuhan-sbp-tanjungpinang-mulai-ramai-banyak-pemudik-pilih-berangkat-lebih-awal/">Pelabuhan SBP Tanjungpinang Mulai Ramai, Banyak Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> &#8211; Arus mudik melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mulai meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.</p>
<p>Pada H-7 Lebaran, jumlah penumpang yang datang dan berangkat melalui pelabuhan tersebut mencapai 7.441 orang dalam satu hari.</p>
<p>Data tersebut menunjukkan sebanyak 3.662 penumpang tiba di pelabuhan, sementara 3.779 penumpang berangkat menuju berbagai daerah menggunakan transportasi laut.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tarif-tiket-kapal-tak-naik-tapi-ada-cas-rp65-ribu-untuk-rute-batam-singapura/">Tarif Tiket Kapal Tak Naik, Tapi Ada Cas Rp65 Ribu untuk Rute Batam–Singapura</a></strong></p>
<p>Jumlah tersebut meningkat dibandingkan hari sebelumnya. Pada H-8 Lebaran, tercatat 2.275 penumpang tiba dan 3.352 penumpang berangkat dari pelabuhan tersebut.</p>
<p>Sebagian besar penumpang melakukan perjalanan menuju Batam serta sejumlah wilayah antar pulau di Provinsi Kepulauan Riau, seperti Kabupaten Lingga dan Kabupaten Karimun.</p>
<p>Selain itu, sebagian penumpang juga melakukan perjalanan internasional menuju Singapura dan Malaysia.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/mudik-lebaran-2026-gubernur-kepri-tinjau-keberangkatan-3-500-pemudik-di-batam/">Mudik Lebaran 2026, Gubernur Kepri Tinjau Keberangkatan 3.500 Pemudik di Batam</a></strong></p>
<p>Salah seorang penumpang, Cahyo Aji, mengaku memilih pulang lebih awal ke Lingga untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil agar bisa mendapatkan tiket kapal lebih mudah.</p>
<p>“Saya pulang lebih awal supaya bisa dapat tiket. Biasanya kalau sudah mendekati Lebaran tiket cepat habis,” kata Aji, Minggu (15/3/2026).</p>
<p>Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menyatakan akan berkoordinasi dengan operator kapal untuk menambah armada guna mengantisipasi lonjakan penumpang dalam beberapa hari menjelang Lebaran.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/jelang-mudik-lebaran-14-kapal-disiapkan-di-pelabuhan-telaga-punggur-batam/">Jelang Mudik Lebaran, 14 Kapal Disiapkan di Pelabuhan Telaga Punggur Batam</a></strong></p>
<p>Langkah tersebut mengacu pada pengalaman saat periode libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya, ketika terjadi peningkatan jumlah penumpang yang signifikan.</p>
<p>Rencananya akan disiapkan tambahan kapal dengan kapasitas sekitar 400 penumpang untuk membantu melayani kebutuhan transportasi laut di pelabuhan tersebut.</p>
<p>KSOP Tanjungpinang juga menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan pelayaran untuk memastikan ketersediaan armada, baik untuk rute pelayaran domestik maupun internasional di Pelabuhan SBP.(Mhd)</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/jelang-arus-mudik-wagub-kepri-tinjau-pelabuhan-sekupang-dan-bandara-hang-nadim-batam/">Jelang Arus Mudik, Wagub Kepri Tinjau Pelabuhan Sekupang dan Bandara Hang Nadim Batam</a></strong></p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/pelabuhan-sbp-tanjungpinang-mulai-ramai-banyak-pemudik-pilih-berangkat-lebih-awal/">Pelabuhan SBP Tanjungpinang Mulai Ramai, Banyak Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://medianesia.id/tiga-terdakwa-cukai-rokok-karimun-dihukum-2-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 08:04:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BP Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi cukai rokok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=79435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/tiga-terdakwa-cukai-rokok-karimun-dihukum-2-tahun-penjara/">Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019.</p>
<p>Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, majelis hakim yang diketuai Fausi, menyatakan ketiga terdakwa, yakni Cendra Nawazir, Yan Indra, dan Darmadi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.</p>
<p>Kasus ini berkaitan dengan pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas yang berada di bawah kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cendra Nawazir, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016–2019, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/korupsi-cukai-rokok-karimun-eks-kepala-bp-karimun-dituntut-9-tahun-penjara/">Korupsi Cukai Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara</a></strong></p>
<p>Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.</p>
<p>Selain itu, Cendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>&#8220;Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,&#8221; ujar Hakim Ketua, Fausi, Kamis, 12Maret 2026.</p>
<p>Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Cendra menerima sejumlah uang terkait pengaturan kuota rokok, yakni Rp50 juta, Rp55 juta, dan Rp5 juta.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/3-mantan-pejabat-bp-karimun-tersangka-korupsi-kuota-rokok/">3 Mantan Pejabat BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok</a></strong></p>
<p>Sementara itu, terdakwa Darmadi, yang merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.</p>
<p>Hakim juga mewajibkan Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp11,5 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Yan Indra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.</p>
<p>Yan Indra diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.</p>
<p>Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/kejati-kepri-selidiki-kasus-cukai-rokok-di-karimun-potensi-kerugian-negara-capai-rp182-miliar/">Kejati Kepri Selidiki Kasus Cukai Rokok di Karimun, Potensi Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, jaksa menuntut Cendra Nawazir dengan pidana 9 tahun penjara, Yan Indra dituntut 6 tahun penjara, serta Darmadi dituntut 5 tahun penjara, masing-masing dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.</p>
<p>Usai pembacaan putusan, terdakwa Darmadi dan Yan Indra menyatakan menerima putusan majelis hakim.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Cendra Nawazir melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.</p>
<p>Sikap yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Para terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,&#8221; pungkas Fausi.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pada 28 Agustus 2025 lalu Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.</p>
<p>Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/tiga-terdakwa-cukai-rokok-karimun-dihukum-2-tahun-penjara/">Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU</title>
		<link>https://medianesia.id/korupsi-kpu-karimun-penyedia-sebut-uang-proyek-mengalir-ke-pejabat-kpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dana hibah]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kpu karimun]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=79418</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang &#8211; Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/korupsi-kpu-karimun-penyedia-sebut-uang-proyek-mengalir-ke-pejabat-kpu/">Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 11 Maret 2026.</p>
<p>Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Netty Kurniawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun, Indra Junaidi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, Akmal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sumi Yanti yang menjabat bendahara.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/sidang-jembatan-marok-kecil-perhitungan-kerugian-negara-bpkp-dipertanyakan/">Sidang Jembatan Marok Kecil, Perhitungan Kerugian Negara BPKP Dipertanyakan</a></strong></p>
<p>Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan tersebut. Namun, hanya tiga orang yang hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Salah satu saksi, Aini Mustika, penyedia dari CV Ani Printing, mengungkapkan dirinya pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Netty Kurniawati terkait proyek pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).</p>
<p>Aini menjelaskan, awalnya ia mendapatkan pekerjaan pemasangan APK untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari KPU Kepri di wilayah Karimun.</p>
<p>Pihak KPU Kepri kemudian menyarankan agar penyedia berkoordinasi dengan KPU Karimun terkait titik lokasi pemasangan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/sidang-korupsi-jembatan-marok-kecil-kuasa-hukum-sebut-perhitungan-ahli-tak-sesuai-lapangan/">Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan</a></strong></p>
<p>Dari koordinasi tersebut, saksi mengaku memperoleh pekerjaan tambahan untuk pemasangan, pemeliharaan hingga pembongkaran APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun dengan pagu anggaran sekitar Rp160 juta.</p>
<p>Dari pekerjaan itu, Aini mengaku telah menyerahkan uang kepada Netty Kurniawati dengan total mencapai Rp134 juta.</p>
<p>Uang tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk biaya pemasangan APK oleh PPK di sejumlah titik.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/perkara-video-profil-desa-karo-amsal-sitepu-divonis-bebas/">Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas</a></strong></p>
<p>Menurut penjelasan saat itu, pemasangan perlu dilakukan oleh pihak yang dikenal oleh warga setempat agar tidak menimbulkan gangguan.</p>
<p>Namun setelah pekerjaan dilakukan, saksi menyebut ada pemasangan APK yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sebagian umbul-umbul dipasang di pagar maupun ditempel di pohon, padahal sesuai spesifikasi seharusnya menggunakan tiang kayu.</p>
<p>Saat dikonfirmasi kepada terdakwa Netty, saksi mengaku mendapat penjelasan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena waktu pengerjaan yang sangat terbatas.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/proyek-ekspor-listrik-ke-singapura-terseret-sidang-korupsi-desa-sugi/">Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi</a></strong></p>
<p>“Katanya karena waktu sudah mepet,” ujar Aini.</p>
<p>Selain itu, setelah pekerjaan selesai, Aini juga mengaku Netty sempat menanyakan apakah masih ada fee atau bonus yang bisa diberikan dari pekerjaan tersebut.</p>
<p>“Namun tidak saya berikan, karena pekerjaan saya di sana justru minus,” katanya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/empat-pejabat-kpu-karimun-tersangka-korupsi-dana-hibah/">Empat Pejabat KPU Karimun Tersangka Korupsi Dana Hibah</a></strong></p>
<p>Saksi lain, Eko Yulianto, ASN PPPK sekaligus pelaksana dari CV Duta Karya Utama, juga memberikan keterangan terkait proyek pengadaan dengan nilai kontrak sekitar Rp700 juta untuk 14 paket kegiatan.</p>
<p>Pengadaan tersebut meliputi berbagai perlengkapan kegiatan pemilihan seperti rompi parasut, seminar kit, dan perlengkapan lainnya. Di persidangan, Eko mengaku pernah memberikan uang kepada terdakwa Indra Junaidi.</p>
<p>“Saya pernah memberikan Rp5 juta dan Rp1,5 juta kepada Pak Indra,” ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/ppk-kompak-bongkar-perintah-sekretaris-di-sidang-korupsi-kpu-karimun/">PPK Kompak Bongkar Perintah Sekretaris di Sidang Korupsi KPU Karimun</a></strong></p>
<p>Namun Eko menyebut pemberian uang tersebut berasal dari inisiatif pribadi. Uang Rp5 juta diberikan sebagai santunan atas musibah keluarga, sedangkan Rp1,5 juta diberikan setelah Indra menanyakan ketersediaan bingkisan air kaleng menjelang hari raya.</p>
<p>“Saya ditelepon Pak Indra apakah ada air kaleng hari raya, lalu saya kirimkan Rp1,5 juta,” katanya.</p>
<p>Saksi lainnya, Hadizon, pemilik CV Ukafresh yang menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK), juga mengungkap adanya transaksi uang dengan pihak KPU Karimun.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/pasal-55-kuhp-disebut-di-sidang-korupsi-desa-sugi-bupati-karimun-diminta-hati-hati/">Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati</a></strong></p>
<p>Ia mengaku pernah memberikan pinjaman Rp1,2 juta kepada bendahara Sumi Yanti yang disebut atas permintaan terdakwa Netty Kurniawati. Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Sumi Yanti.</p>
<p>&#8220;Saya membantah bahwa itu pinjaman. Saya mengaku meminta uang Rp1,2 juta kepada saksi atas permintaan dari Ibu Netty,&#8221; Kaat Sumi Yanti.</p>
<p>Selain itu, Hadizon juga mengaku pernah diminta memberikan uang sebesar Rp1,5 juta oleh seorang terdakwa dengan alasan tertinggal pesawat. Uang tersebut kemudian dikembalikan setelah adanya pemeriksaan dari pihak kejaksaan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tiga-terdakwa-korupsi-pnbp-jasa-pandu-kapal-bp-batam-divonis-ringan/">Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan</a></strong></p>
<p>Dalam kesaksiannya, Hadizon menjelaskan perusahaannya menangani pengadaan ATK rutin maupun pengadaan khusus saat pemilu dengan total sekitar Rp226 juta.</p>
<p>Perkara ini bermula ketika KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD 2024 sebesar Rp16,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp15.272.374.126, sementara sisa anggaran sebesar Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tiga-terdakwa-cukai-rokok-karimun-dihukum-2-tahun-penjara/">Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara</a></strong></p>
<p>Dalam penyidikan, jaksa menduga para terdakwa melakukan sejumlah modus, mulai dari belanja fiktif, penggelembungan harga (mark-up) pada biaya sewa dan barang non-operasional, hingga praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.</p>
<p>Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan pemilu di KPU Karimun.(Ism)</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/edarkan-sabu-polisi-tangkap-oknum-asn-ditjenpas-kepri-dan-istri/">Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum ASN Ditjenpas Kepri dan Istri</a></strong></p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/korupsi-kpu-karimun-penyedia-sebut-uang-proyek-mengalir-ke-pejabat-kpu/">Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Cukai Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara</title>
		<link>https://medianesia.id/korupsi-cukai-rokok-karimun-eks-kepala-bp-karimun-dituntut-9-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 14:12:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[kejari karimun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi cukai rokok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=79218</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Phoebe Jesica, membacakan tuntutan terhadap&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/korupsi-cukai-rokok-karimun-eks-kepala-bp-karimun-dituntut-9-tahun-penjara/">Korupsi Cukai Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia.id, Tanjungpinang</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Phoebe Jesica, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa, 3 Maret 2026.</p>
<p>Ketiga terdakwa yakni Cendra Nawazir (72), Yan Indra, dan Darmadi, dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.</p>
<p>Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Untuk terdakwa Cendra Nawazir, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016–2019, jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.</p>
<p><strong>Baca juga:<a href="https://medianesia.id/3-mantan-pejabat-bp-karimun-tersangka-korupsi-kuota-rokok/"> 3 Mantan Pejabat BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok</a></strong></p>
<p>Selain itu, Cendra juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.</p>
<p>Jaksa juga menuntut Cendra membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta, yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.</p>
<p>&#8220;Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 6 bulan penjara,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Darmadi (56), yang merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/kejati-kepri-selidiki-kasus-cukai-rokok-di-karimun-potensi-kerugian-negara-capai-rp182-miliar/">Kejati Kepri Selidiki Kasus Cukai Rokok di Karimun, Potensi Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar</a></strong></p>
<p>Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,5 juta sesuai dengan keuntungan yang dinikmatinya dalam penetapan kuota rokok.</p>
<p>&#8220;Jika tidak dibayar, harta akan disita dan dilelang, dan apabila tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,&#8221; kata Phoebe Jesica.</p>
<p>Terdakwa Yan Indra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tak-penuhi-standar-mbg-bgn-tutup-sppg-di-tanjungpinang/">Tak Penuhi Standar MBG, BGN Tutup SPPG di Tanjungpinang</a></strong></p>
<p>Yan Indra juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2 juta sesuai keuntungan yang diterima berdasarkan fakta persidangan.</p>
<p>Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Dalam persidangan terungkap, Yan Indra disebut menerima uang dari sejumlah distributor rokok maupun minuman beralkohol,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/paw-kpu-tanjungpinang-henky-mokhari-gantikan-m-faizal/">PAW KPU Tanjungpinang, Henky Mokhari Gantikan M Faizal</a></strong></p>
<p>Sebagaimana diketahui, pada 28 Agustus 2025 lalu Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.</p>
<p>Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar..</p>
<p>Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/korupsi-cukai-rokok-karimun-eks-kepala-bp-karimun-dituntut-9-tahun-penjara/">Korupsi Cukai Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi</title>
		<link>https://medianesia.id/proyek-ekspor-listrik-ke-singapura-terseret-sidang-korupsi-desa-sugi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 22:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[APL]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[bupati karimun]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[investasi asing]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[lahan 900 hektare]]></category>
		<category><![CDATA[PT Vanda]]></category>
		<category><![CDATA[sidang pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=79206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang &#8211; Proyek ekspor listrik ke Singapura di Kabupaten Karimun terseret sidang dugaan korupsi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/proyek-ekspor-listrik-ke-singapura-terseret-sidang-korupsi-desa-sugi/">Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> &#8211; Proyek ekspor listrik ke Singapura di Kabupaten Karimun terseret sidang dugaan korupsi penerbitan 45 sporadik di Desa Sugi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (2/3/2026).</p>
<p>Dalam sidang tersebut terungkap PT Vanda Energy Indonesia (VEI) telah menguasai lahan sekitar 800 hingga 900 hektare di Pulau Sugi, Kabupaten Karimun.</p>
<p>Jaksa menyampaikan pada Bupati Karimun, Iskandarsyah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan bahwa struktur kepemilikan saham PT Vanda terdiri dari 75 persen milik perusahaan asal Singapura dan 25 persen milik perusahaan Malaysia.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/pasal-55-kuhp-disebut-di-sidang-korupsi-desa-sugi-bupati-karimun-diminta-hati-hati/">Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati</a></strong></p>
<p>&#8220;Bahwasanya PT Vanda ini adalah perusahaan yang saham terdiri dari 75 persen Singapura dan 25 persen dari Malaysia. Apakah bapak tidak menyadari bahwa perkara ini sangat bersangkutpautan dengan adanya tindak pidana korupsi akan lebih lanjut, apabila tidak adanya telaah hukum lebih lanjut, terhadap apapun yang terkait,&#8221; jelas Jaksa.</p>
<p>Jaksa juga meminta Bupati Karimun untuk menelaah secara hukum karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila ditemukan pelanggaran dalam prosesnya.</p>
<p>“Kami dari Kejaksaan sangat mendukung investasi, tapi kami tidak mendukung investasi yang berkemungkinan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kami sangat yakin bapak selaku pemegang kewenangan dan tanggungjawab dapat menindaklanjuti dengan baik dan bijaksana serta benar,” ujar jaksa dalam persidangan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/107-napi-lapas-kelas-iia-tanjungpinang-tak-diusulkan-remisi-idul-fitri/">107 Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tak Diusulkan Remisi Idul Fitri</a></strong></p>
<p>Jaksa juga meminta Bupati Karimun untuk memberi perhatian khusus terhadap status APL (Areal Penggunaan Lain) yang disebut merupakan tanah negara.</p>
<p>&#8220;Kami juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan atensi khusus dengan memperhatikan APL-APL, itukan statusnya tanah negara, koordinasikan dengan BPN,&#8221; ucap Jaksa.</p>
<p>Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Fausi juga menanyakan pelaksanaan administrasi pertanahan oleh pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Administrasi secara pemerintah sudah anda laksanakan atau tidak?, mengenai pertanahan?,&#8221; tanya Hakim.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/balap-liar-subuh-ramadan-polisi-amankan-20-motor-di-tanjungpinang/">Balap Liar Subuh Ramadan, Polisi Amankan 20 Motor di Tanjungpinang</a></strong></p>
<p>Iskandarsyah menyatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup), namun pelaksanaannya belum berjalan optimal karena adanya kesalahan dalam proses registrasi.</p>
<p>&#8220;Belum jalan secara optimal karena memang ada kesalahan pada registrasi tadi itu pak,&#8221; ucap Iskandarsyah.</p>
<p>Hakim kemudian mendalami apakah persoalan tersebut murni administratif atau memiliki unsur pidana.</p>
<p>&#8220;Administrasi tadi itu, menurut saudara administrasi murni atau pidana?,&#8221; lanjut Hakim.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/ditreskrimsus-polda-kepri-ungkap-penyelundupan-barang-bekas-dan-daging-ilegal-dari-singapura/">Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas dan Daging Ilegal dari Singapura</a></strong></p>
<p>Iskandarsyah menyebut kesalahan itu bersifat administratif. &#8220;Kalau menurut kami sesuai dengan hukum, itu (kesalahan) adalah administratif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, hakim mengingatkan bahwa pelanggaran administratif dapat berujung pidana apabila menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur tertentu.</p>
<p>Hakim juga menyinggung ketentuan dalam KUHP terkait potensi konsekuensi hukum bagi pejabat yang menjalankan kewenangan administratif namun berdampak pidana.</p>
<p>Hakim menegaskan bahwa bukan hanya dokumen palsu yang dapat dipersoalkan, tetapi juga dokumen yang isinya tidak sesuai dengan fakta dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/polisi-ungkap-sindikat-curanmor-batam-karimun-12-motor-diamankan/">Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan</a></strong></p>
<p>&#8220;Jika administratif tersebut bisa menimbulkan pidana maka bisa jadi Tipikor ketika saudara yang melaksanakan, pejabat yang melaksanakan, menjadi Pasal 9, sifatnya administratif, tapi administratif yang bisa menimbulkan pidana sehingga ditarik menjadi Tipikor kalau itu seorang kepala desa, RT, RW, karena RT dan RW juga dibayar oleh negara. makanya hati-hati,&#8221; jelas Hakim.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, PT Vanda Energy Indonesia, mengembangkan proyek PLTS dan sistem baterai (BESS) skala besar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan investasi mencapai Rp36 triliun.</p>
<p>Proyek ini ditujukan untuk ekspor listrik bersih ke Singapura, berkapasitas 2 GWp dan 4,4 GWh, serta didukung kolaborasi dengan CATL dan Trinasolar.</p>
<p>Sidang dugaan korupsi penerbitan puluhan sporadik dengan terdakwa eks Kades Sugi, Mawasi dan Ketua Kelompok Masyarakat Djuniman akan dilanjutkan pada pekan depan.(Brp)</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/praperadilan-ditolak-penetapan-tersangka-uu-ite-oleh-polresta-tanjungpinang-dinyatakan-sah/">Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka UU ITE oleh Polresta Tanjungpinang Dinyatakan Sah</a></strong></p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/proyek-ekspor-listrik-ke-singapura-terseret-sidang-korupsi-desa-sugi/">Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-hampir-70-ton-daging-beku-di-perairan-karimun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 03:05:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[daging impor ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan daging beku]]></category>
		<category><![CDATA[perairan Moro]]></category>
		<category><![CDATA[polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=78460</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan hampir 70 ton&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-hampir-70-ton-daging-beku-di-perairan-karimun/">Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan hampir 70 ton daging beku di wilayah perairan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.</p>
<p>Kasubdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengatakan petugas mengamankan dua kapal berbendera Indonesia yang membawa muatan daging dan barang lainnya.</p>
<p>“Kami mengamankan dua kapal berbendera Indonesia di wilayah Moro. Kedua kapal tersebut membawa muatan daging dan barang lainnya,” ujar Paksi, seperti ditulis tribratanews, Selasa (27/1/2026).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/selundupkan-narkoba-berbentuk-liquid-vape-wna-malaysia-divonis-15-tahun-penjara/">Selundupkan Narkoba Berbentuk Liquid Vape, WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara</a></strong></p>
<p>Saat pengungkapan, kedua kapal diketahui telah tiba di Batam untuk proses pencacahan muatan.</p>
<p>Berdasarkan data sementara, muatan kapal terdiri dari daging sapi, daging babi, dan daging ayam. Selain itu, petugas juga menemukan barang lain berupa sepeda serta balpres.</p>
<p>Paksi menyebutkan, sebagian daging beku tersebut diketahui berasal dari Brasil. Kapal yang diamankan merupakan kapal kayu dengan ukuran 113 gross tonnage (GT) yang berlayar dari Singapura dan masuk ke wilayah perairan Kepulauan Riau.</p>
<p>Menurutnya, tujuan pengiriman muatan tersebut diduga menuju Pekanbaru dan Jambi. “Sasarannya ke Pekanbaru dan Jambi,” jelasnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/polda-kepri-selidiki-dugaan-klaim-bpjs-fiktif-di-tanjungpinang/">Polda Kepri Selidiki Dugaan Klaim BPJS Fiktif di Tanjungpinang</a></strong></p>
<p>Saat ini, Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap kedua kapal pengangkut daging beku tersebut. Penanganan perkara dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Perdagangan.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-hampir-70-ton-daging-beku-di-perairan-karimun/">Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
