Medianesia, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan untuk tahun 2026.
Kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan jumlah titik api dan meluasnya area terdampak dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Hujan dan Petir di Bintan
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada data lapangan yang menunjukkan kondisi kebakaran dan kekeringan yang semakin meluas.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), organisasi perangkat daerah (OPD), BMKG, PDAM, serta para camat di seluruh wilayah Bintan.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Teluk Sebong Bintan, Damkar Padamkan Api Hampir 4 Jam
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 317 titik api sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 251 hektare.
Wilayah dengan jumlah titik api tertinggi meliputi Kecamatan Bintan Timur, Toapaya, Gunung Kijang, dan Bintan Utara.
Baca juga: Musim Kemarau di Kepri Diperkirakan Lebih Panjang, Ini Penjelasan BMKG
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor cuaca serta karakteristik lahan di Bintan yang didominasi lahan gambut, sehingga lebih rentan terbakar.
Selain itu, perubahan iklim juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kebakaran.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui kerja sama lintas sektor.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan.
Baca juga: Waduk Gesek Mengering, Distribusi Air Bersih di Tanjungpinang Terganggu
Di sisi lain, kekeringan juga terjadi di hampir seluruh kecamatan. PDAM Tirta Kepri melaporkan penurunan debit air di sejumlah waduk secara signifikan.
Sebagai langkah penanganan, pengelolaan sumber daya air terus dilakukan, termasuk membuka jalur aliran air untuk menjaga ketersediaan air baku.
Pemerintah Kabupaten Bintan bersama instansi terkait akan melaksanakan langkah penanganan selama 14 hari ke depan, baik untuk pengendalian karhutla maupun mengatasi dampak kekeringan.(*)
Editor: Brp





