Medianesia, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal serta komoditas daging tanpa dokumen resmi asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang berperan sebagai nakhoda kapal.
Kasus ini diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka melakukan aktivitas bongkar muatan kapal.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kapal kayu KM Sukses Abadi 02.
“Kapal tersebut awalnya berangkat dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan,” ujarnya.
Namun saat kembali ke Indonesia, kapal diduga memuat barang dalam kondisi bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Untuk menghindari pengawasan, sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) diduga sengaja dinonaktifkan saat memasuki perairan Indonesia,” katanya.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka UU ITE oleh Polresta Tanjungpinang Dinyatakan Sah
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.
Selain itu, diamankan ribuan barang bekas, di antaranya 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah perabot dan barang elektronik.
Petugas juga menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan antara 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. R
inciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam.
Baca juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Nasrun Jalani Sisa Hukuman Lama dan Terancam Vonis Baru
Daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan ketentuan terkait dalam KUHP.
Untuk pelanggaran di bidang perdagangan, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara untuk pelanggaran karantina, ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Baca juga: Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dibuang ke Bekas Sumur
Editor: Brp





