Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi

Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi
Proyek ekspor listrik ke Singapura di Kabupaten Karimun terseret sidang dugaan korupsi penerbitan 45 sporadik di Desa Sugi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (2/3/2026). Foto: Medianesia/Brp.

Medianesia, Tanjungpinang – Proyek ekspor listrik ke Singapura di Kabupaten Karimun terseret sidang dugaan korupsi penerbitan 45 sporadik di Desa Sugi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (2/3/2026).

Dalam sidang tersebut terungkap PT Vanda Energy Indonesia (VEI) telah menguasai lahan sekitar 800 hingga 900 hektare di Pulau Sugi, Kabupaten Karimun.

Jaksa menyampaikan pada Bupati Karimun, Iskandarsyah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan bahwa struktur kepemilikan saham PT Vanda terdiri dari 75 persen milik perusahaan asal Singapura dan 25 persen milik perusahaan Malaysia.

Baca juga: Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati

“Bahwasanya PT Vanda ini adalah perusahaan yang saham terdiri dari 75 persen Singapura dan 25 persen dari Malaysia. Apakah bapak tidak menyadari bahwa perkara ini sangat bersangkutpautan dengan adanya tindak pidana korupsi akan lebih lanjut, apabila tidak adanya telaah hukum lebih lanjut, terhadap apapun yang terkait,” jelas Jaksa.

Jaksa juga meminta Bupati Karimun untuk menelaah secara hukum karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila ditemukan pelanggaran dalam prosesnya.

“Kami dari Kejaksaan sangat mendukung investasi, tapi kami tidak mendukung investasi yang berkemungkinan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kami sangat yakin bapak selaku pemegang kewenangan dan tanggungjawab dapat menindaklanjuti dengan baik dan bijaksana serta benar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: 107 Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tak Diusulkan Remisi Idul Fitri

Jaksa juga meminta Bupati Karimun untuk memberi perhatian khusus terhadap status APL (Areal Penggunaan Lain) yang disebut merupakan tanah negara.

“Kami juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan atensi khusus dengan memperhatikan APL-APL, itukan statusnya tanah negara, koordinasikan dengan BPN,” ucap Jaksa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Fausi juga menanyakan pelaksanaan administrasi pertanahan oleh pemerintah daerah.

“Administrasi secara pemerintah sudah anda laksanakan atau tidak?, mengenai pertanahan?,” tanya Hakim.

Baca juga: Balap Liar Subuh Ramadan, Polisi Amankan 20 Motor di Tanjungpinang

Iskandarsyah menyatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup), namun pelaksanaannya belum berjalan optimal karena adanya kesalahan dalam proses registrasi.

“Belum jalan secara optimal karena memang ada kesalahan pada registrasi tadi itu pak,” ucap Iskandarsyah.

Hakim kemudian mendalami apakah persoalan tersebut murni administratif atau memiliki unsur pidana.

“Administrasi tadi itu, menurut saudara administrasi murni atau pidana?,” lanjut Hakim.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas dan Daging Ilegal dari Singapura

Iskandarsyah menyebut kesalahan itu bersifat administratif. “Kalau menurut kami sesuai dengan hukum, itu (kesalahan) adalah administratif,” ujarnya.

Namun, hakim mengingatkan bahwa pelanggaran administratif dapat berujung pidana apabila menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur tertentu.

Hakim juga menyinggung ketentuan dalam KUHP terkait potensi konsekuensi hukum bagi pejabat yang menjalankan kewenangan administratif namun berdampak pidana.

Hakim menegaskan bahwa bukan hanya dokumen palsu yang dapat dipersoalkan, tetapi juga dokumen yang isinya tidak sesuai dengan fakta dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan

“Jika administratif tersebut bisa menimbulkan pidana maka bisa jadi Tipikor ketika saudara yang melaksanakan, pejabat yang melaksanakan, menjadi Pasal 9, sifatnya administratif, tapi administratif yang bisa menimbulkan pidana sehingga ditarik menjadi Tipikor kalau itu seorang kepala desa, RT, RW, karena RT dan RW juga dibayar oleh negara. makanya hati-hati,” jelas Hakim.

Sebagaimana diketahui, PT Vanda Energy Indonesia, mengembangkan proyek PLTS dan sistem baterai (BESS) skala besar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan investasi mencapai Rp36 triliun.

Proyek ini ditujukan untuk ekspor listrik bersih ke Singapura, berkapasitas 2 GWp dan 4,4 GWh, serta didukung kolaborasi dengan CATL dan Trinasolar.

Sidang dugaan korupsi penerbitan puluhan sporadik dengan terdakwa eks Kades Sugi, Mawasi dan Ketua Kelompok Masyarakat Djuniman akan dilanjutkan pada pekan depan.(Brp)

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka UU ITE oleh Polresta Tanjungpinang Dinyatakan Sah

Editor: Brp

Pos terkait