Korupsi Sporadik Lahan Mangrove, Oknum Kades Sugie Besar Dituntut 2 Tahun Penjara

korupsi sugie besar
Kedua terdakwa kasus korupsi penerbitan sporadi lahan mangrove di Desa Sugie Besar Karimun, yakni Mawasi (kiri) selaku Kepala Desa dan Djuniman (kanan). Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun, masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Panji Adhiyaksa Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi

Kedua terdakwa, yakni Mawasi selaku Kepala Desa Sugie Besar dan Djuniman, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan dokumen sporadik lahan.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa di persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari atau penyitaan aset.

Baca juga: Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mencederai kepercayaan publik.

Terlebih, Mawasi sebagai kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca juga: Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU

Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Mawasi diduga menerbitkan 45 surat penguasaan fisik lahan (sporadik) di kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi.

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan atas permintaan Djuniman yang berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat pengaju SPKT.

Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Mesin Air Musala di Dompak

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian masyarakat yang namanya tercantum tidak benar-benar menguasai lahan. Bahkan, ada yang tidak mengetahui lokasi tanah yang diajukan.

Selain itu, area yang dimohonkan juga diketahui berada di kawasan mangrove dan hutan lindung, sehingga tidak dapat diterbitkan dokumen penguasaan lahan.

Meski demikian, Mawasi tetap menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut, yang kemudian menjadi dasar jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal korupsi.

Baca juga: Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada pekan depan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait