Korupsi Cukai Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara

korupsi cukai rokok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Phoebe Jesica, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa, 3 Maret 2026. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Phoebe Jesica, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa, 3 Maret 2026.

Ketiga terdakwa yakni Cendra Nawazir (72), Yan Indra, dan Darmadi, dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk terdakwa Cendra Nawazir, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016–2019, jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: 3 Mantan Pejabat BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok

Selain itu, Cendra juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa juga menuntut Cendra membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta, yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Darmadi (56), yang merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Kejati Kepri Selidiki Kasus Cukai Rokok di Karimun, Potensi Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar

Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,5 juta sesuai dengan keuntungan yang dinikmatinya dalam penetapan kuota rokok.

“Jika tidak dibayar, harta akan disita dan dilelang, dan apabila tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Phoebe Jesica.

Terdakwa Yan Indra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Tak Penuhi Standar MBG, BGN Tutup SPPG di Tanjungpinang

Yan Indra juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2 juta sesuai keuntungan yang diterima berdasarkan fakta persidangan.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Dalam persidangan terungkap, Yan Indra disebut menerima uang dari sejumlah distributor rokok maupun minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga: PAW KPU Tanjungpinang, Henky Mokhari Gantikan M Faizal

Sebagaimana diketahui, pada 28 Agustus 2025 lalu Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar..

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait