Medianesia.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024.
Keempat tersangka tersebut yaitu NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD 2024 sebesar Rp16,5 miliar.
Baca juga: Pimpinan DPRD Tanjungpinang Diperiksa Polda, Soal Anggaran Perjalanan Dinas?
Dari jumlah tersebut, realisasi yang digunakan sebesar Rp15.272.374.126, sementara sisa anggaran Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat. Selain itu, sebanyak 2.300 item barang bukti turut disita dari hasil penelusuran realisasi dana hibah tersebut.
“Terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Denny.
Modus yang ditemukan antara lain belanja fiktif yang tetap dibayarkan, penggelembungan (mark-up) pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan, serta sejumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Eks Direktur Umum TVRI Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Hasil Korupsi
Sebelumnya, seluruh tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Kajari menegaskan, Kejari Karimun akan terus mendalami setiap temuan dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara profesional dan transparan.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU yang sama.
“Keempat tersangka (korupsi KPU Karimun) ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan 4 huruf a KUHAP,” pungkas Denny.(*)
Editor: Brp





