Medianesia.id, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Gilang, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa, 3 Maret 2026.
Ketiga terdakwa yakni Lisa Yulia selaku Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), Suyono selaku mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam periode 2012–2016, serta Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT BDP.
Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Lisa Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Lisa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, Suyono dituntut dengan pidana yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Jaksa dalam pertimbangannya menilai ketiganya telah terbukti bersalah dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri
Dalam persidangan juga terungkap uang pengganti sebesar USD272.497 atau setara sekitar Rp4,54 miliar yang sebelumnya dititipkan PT Bias Delta Pratama melalui rekening BRI Kejati Kepri, telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat perkara ini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan periode 2015–2021.
Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Fausi, menyatakan usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
“Ketiga terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pembelaan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi PNBP BP Batam Berlangsung 8 Jam, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam pada September dan Oktober 2025.(Ism)
Editor: Brp





