Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun pada periode 2016–2019. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni CA, YI, dan DA. Dua di antaranya, YI dan DA, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan para tersangka merupakan mantan pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Karimun. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan kuota cukai rokok yang seharusnya diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Kuota yang ditetapkan lebih besar dari yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni, CA menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016–2019, YI sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dan DA sebagai anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mukharom menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Proses hukum akan terus berjalan, sambil menunggu persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





