Medianesia, Tanjungpinang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, membuka celah serius dalam konstruksi pembuktian.
Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 1 April 2026, majelis hakim menyoroti tajam kredibilitas perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPKP.
Sorotan tersebut mencuat saat saksi ahli dari BPKP, Anjar Suryatmono, tampak kesulitan menjelaskan secara rinci metode perhitungan yang menghasilkan angka kerugian negara lebih dari Rp738 juta dalam proyek senilai Rp8,3 miliar itu.
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan
Alih-alih memaparkan metodologi secara komprehensif, Anjar menyebut bahwa perhitungan didasarkan pada data pengukuran lapangan yang dilakukan oleh tim dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Sikap ahli yang kerap tidak bisa mejawab pertanyaan itu pun menuai reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya.
“Ini kredibilitas BPKP. Jangan sampai buat malu di mata masyarakat,” tegas hakim di ruang sidang.
Baca juga: Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas
Majelis hakim bahkan memerintahkan agar seluruh tim audit BPKP yang terlibat dalam penyusunan laporan tersebut dihadirkan pada sidang berikutnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mempertanggungjawabkan dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi elemen utama dalam dakwaan terhadap empat terdakwa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kekuatan perkara, mengingat unsur kerugian negara merupakan komponen krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Baca juga: Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa saksi ahli tidak mampu merinci secara utuh proses audit, termasuk metodologi dan validasi data yang digunakan.
Padahal, angka kerugian negara tersebut menjadi pijakan utama jaksa dalam menjerat para terdakwa.
Di sisi lain, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli pembanding dari Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) yang memberikan kesimpulan berbeda secara signifikan.
Baca juga: PPK Kompak Bongkar Perintah Sekretaris di Sidang Korupsi KPU Karimun
Penasehat hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyebut bahwa hasil perhitungan pembanding justru menunjukkan adanya kelebihan volume pekerjaan, bukan kekurangan sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
“Ini fakta persidangan. Hasil perhitungan dari Lhokseumawe banyak yang keliru. Bahkan jika dihitung ulang, justru terjadi kelebihan volume,” ungkap Rian.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses perhitungan, mulai dari perubahan data pengukuran, penggunaan rumus yang tidak sesuai standar, hingga indikasi rekayasa data agar volume pekerjaan terlihat berkurang.
“Banyak rumus diubah, data tidak konsisten, bahkan ada indikasi rekayasa agar volume terlihat berkurang,” tambahnya.
Baca juga: Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa ahli pengukuran lapangan yang menyusun data awal telah meninggal dunia. Hal ini turut menyulitkan proses verifikasi terhadap keabsahan data yang digunakan dalam audit.
Lebih lanjut, tim penasehat hukum juga mengungkap sejumlah kejanggalan lain, di antaranya item pekerjaan yang tidak memiliki data perhitungan namun tetap dicantumkan volumenya, serta pengujian mutu beton yang tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk memastikan keakuratan data, majelis hakim sebelumnya telah menjadwalkan peninjauan lapangan ulang yang akan dilaksanakan pada 8 April 2026 mendatang.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan
Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama (Direktur CV Firman Jaya), Diky (pelaksana lapangan), Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong/konsultan pengawas), dan Jeki Amanda (Pejabat Pembuat Komitmen).(Ism)
Editor: Brp





