Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan
Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Foto: Humas Polda Kepri.

Medianesia, Batam – Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Kasus pencurian terjadi pada September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Batam.

Sementara itu, tindak pidana penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka UU ITE oleh Polresta Tanjungpinang Dinyatakan Sah

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. R diduga sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan A dan M diduga berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual kendaraan hasil curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R mengambil sepeda motor dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu pada kunci kendaraan.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain yang diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui asal-usul barang tersebut.

Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau, Kombes Ronni Bonic menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.

Baca juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Nasrun Jalani Sisa Hukuman Lama dan Terancam Vonis Baru

“Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada hari yang sama,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

“Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan penadahan diancam maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.(*)

Baca juga: Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dibuang ke Bekas Sumur

Editor: Brp

Pos terkait