Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syari Widya Ika Ningsih terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pornografi, dan pemerasan dengan modus video asusila.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Sayed Fauzan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta menyita barang bukti telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca juga: Ada Dugaan Maladministrasi Penetapan Tersangka di Polresta Tanjungpinang
Sebelumnya, Syari Widya Ika Ningsih melalui kuasa hukumnya, Cholderia Sitinjak, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dalam permohonan, kuasa hukum menilai penyidik melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten pornografi secara eksplisit.
Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap, serta terdapat ketidaktertiban dalam administrasi penyidikan.
Baca juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Nasrun Jalani Sisa Hukuman Lama dan Terancam Vonis Baru
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek administrasi maupun kecukupan alat bukti.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap Syari Widya Ika Ningsih tetap sah secara hukum.
Proses penyidikan dan penanganan perkara oleh penyidik Polresta Tanjungpinang akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Ism)
Editor: Brp





