Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum ASN Ditjenpas Kepri dan Istri

asn edarkan sabu
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, berserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika yang dari para pelaku, Kamis, 2 April 2026. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau berinisial R (27) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

R diamankan bersama istrinya, EW (39), di kediaman mereka di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang, pada 24 April 2026 lalu.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang lebih dulu menangkap seorang nelayan berinisial DC (31).

Baca juga: Sidang Jembatan Marok Kecil, Perhitungan Kerugian Negara BPKP Dipertanyakan

Dari tangan DC, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan dari hasil pengembangan, sabu tersebut diketahui diperoleh dari EW.

“Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari tetangganya seorang wanita berinisial EW, dengan barang bukti 0,31 gram,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: PPK Kompak Bongkar Perintah Sekretaris di Sidang Korupsi KPU Karimun

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah EW dan menemukan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni 49,04 gram.

Hasil penyelidikan mengungkap, barang haram tersebut berasal dari suaminya, R, yang merupakan ASN di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepri.

“Dari penyelidikan sementara, sabu itu didapatkan oleh R bersama satu orang lainnya berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Tukang Ojek Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

Polisi juga mengungkap, pasangan suami istri tersebut telah dua kali melakukan transaksi penjualan sabu. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai pengedar.

Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok utama yang diduga menyuplai barang kepada R.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait