Medianesia, Tanjungpinang – Persidangan perkara dugaan korupsi penerbitan 45 surat sporadik di Desa Sugi, Kabupaten Karimun menghadirkan Bupati Iskandarsyah sebagai saksi yang dimintai keterangan, Senin (2/3/2026).
Sidang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Ketua Majelis Hakim, Fausi mempertanyakan bentuk sanksi administratif yang disebut telah diberikan kepada aparatur terkait.
Hakim Fausi menanyakan secara rinci jenis sanksi yang dijatuhkan. Bupati Karimun menjawab bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan.
Baca juga: Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi
“Bapak menyatakan sudah ada sanksi administratif, saya tanya sanksinya sanksi apa?,” tanya hakim.
“Sanksi yang kami berikan teguran secara lisan,” ucap Iskandaryah.
Mendengar jawaban tersebut, hakim mempertanyakan mekanisme pencatatan teguran lisan tersebut. Hakim menilai, tanpa dokumentasi resmi, sulit memastikan bahwa sanksi benar telah dilaksanakan.
Bupati menyampaikan bahwa setelah teguran diberikan, kepala desa yang bersangkutan membatalkan surat yang menjadi persoalan.
Baca juga: Balap Liar Subuh Ramadan, Polisi Amankan 20 Motor di Tanjungpinang
“Dimana setelah itu, pak kepala desa sudah membatalkan surat itu,” kata Iskandaryah.
Namun hakim kembali mendalami apakah ada tindak lanjut secara kepegawaian atau administratif lainnya.
“Hanya itu? secara kepegawaian atau gimana?,” tanya Hakim.
Bupati menjelaskan bahwa setelah perkara masuk ke kejaksaan, pemerintah daerah membentuk tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas dan Daging Ilegal dari Singapura
Ia juga mengaku telah menegur camat secara lisan. Meski demikian, karena kasus telah ditangani aparat penegak hukum (APH), proses internal disebut belum berjalan lebih lanjut.
Hakim kemudian mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi atasan yang dianggap mengetahui namun tidak menindaklanjuti pelanggaran bawahannya.
Hakim menyinggung ketentuan mengenai turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55.
“Saudara melaksanakan teguran, saudara atasan, kalau saudara biarkan, pasal 55 (turut serta) kena saudara, kan harus tercatat, bahwa saudara telah melaksanakan teguran secara lisan tanggal segini, tanda tangani, simpan, kan itu. Jadi saudara hanya secara lisan, seperti itu,” ucap Hakim.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan
Menurut hakim, teguran sebagai bentuk sanksi seharusnya dicatat secara administratif, lengkap dengan tanggal dan tanda tangan, agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Hakim juga menanyakan terkait potensi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan puluhan sporadik.
“Tidak ada,” kata Bupati.
Sidang perkara dugaan korupsi di Desa Sugi ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami aspek administrasi dan tanggung jawab pejabat terkait.(Brp)
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka UU ITE oleh Polresta Tanjungpinang Dinyatakan Sah
Editor: Brp





