Medianesia, Tanjungpinang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 1 April 2026.
Dalam persidangan, tujuh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Karimun 2024 kompak menyebut Netty Kurniawati meminta mereka membantu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), meski pekerjaan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Baca juga: Empat Pejabat KPU Karimun Tersangka Korupsi Dana Hibah
Saksi Fajar Maulana, Ketua PPK Kecamatan Kundur, mengungkap permintaan itu disampaikan langsung oleh Netty pada 29 Oktober 2024. Ia mengaku sempat mempertanyakan dasar penugasan tersebut karena tidak sesuai aturan.
“Kami sudah menyampaikan keberatan karena tidak sesuai aturan dan upahnya juga tidak sebanding,” ujarnya.
Namun, permintaan itu tetap berlanjut dengan alasan mendesak. Kesaksian serupa disampaikan Ketua PPK Kecamatan Moro, Hasanudin, yang mengaku menerima dana sekitar Rp8,4 juta untuk pemasangan APK yang ditransfer langsung oleh Netty.
Baca juga: Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Durai, Zainul Hafiz, menyebut dana yang diterima kemudian disalurkan kepada warga untuk membantu pemasangan.
“Netty transfer ke anggota kami, lalu kami serahkan ke warga,” ungkapnya.
Ketua PPK Kecamatan Ungar, Yusril, juga mengakui pihaknya sepakat membantu pemasangan setelah berkoordinasi internal.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan
“Kami berlima (seluruh anggota PPK) sepakat membantu karena situasi saat itu,” katanya.
Saksi lain, Supian, Ketua PPK Kecamatan Meral, mengungkap arahan pemasangan APK disampaikan dalam pertemuan di Kantor KPU Karimun yang turut dihadiri pimpinan KPU. Ia menyebut seluruh biaya pemasangan telah ditentukan dan disalurkan oleh Netty.
Menanggapi hal itu, Netty dalam persidangan membantah jika hanya dirinya yang bertanggung jawab dan mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan KPU.
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan
Penyedia Akui Setor Rp134 Juta
Kesaksian para PPK tersebut sejalan dengan keterangan saksi sebelumnya, Aini Mustika, penyedia dari CV Ani Printing.
Dalam sidang sebelumnya, Aini mengungkap telah menyerahkan uang kepada Netty Kurniawati dengan total mencapai Rp134 juta terkait proyek pemasangan APK.
Ia menjelaskan, awalnya mendapatkan pekerjaan pemasangan APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari KPU Kepri di wilayah Karimun.
Baca juga: Lisa Yulia Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Setelah berkoordinasi dengan KPU Karimun, Aini mengaku memperoleh pekerjaan tambahan untuk pemasangan, pemeliharaan hingga pembongkaran APK pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nilai anggaran sekitar Rp160 juta.
Menurutnya, uang yang diserahkan kepada Netty berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk biaya pemasangan APK oleh PPK di sejumlah titik.
“Penjelasannya waktu itu, pemasangan perlu dilakukan oleh pihak yang dikenal warga setempat,” ujarnya.
Baca juga: Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi
Aini juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pemasangan APK di lapangan. Sejumlah umbul-umbul dipasang di pagar dan pohon, padahal dalam spesifikasi teknis seharusnya menggunakan tiang kayu.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku mendapat penjelasan dari Netty bahwa perubahan tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu.
“Katanya karena waktu sudah mepet,” ujarnya.
Tak hanya itu, setelah pekerjaan selesai, Netty disebut sempat menanyakan kemungkinan adanya fee atau bonus dari proyek tersebut.
Baca juga: Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati
“Namun tidak saya berikan, karena pekerjaan saya di sana justru minus,” kata Aini.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan, yakni Netty Kurniawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun, Indra Junaidi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, Akmal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sumi Yanti yang menjabat bendahara.(Ism)
Editor: Brp





