Tak Penuhi Standar MBG, BGN Tutup SPPG di Tanjungpinang

SPPG tutup
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.

Penghentian sementara tersebut dilakukan karena SPPG diduga memproduksi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.

Koordinator SPPG wilayah Tanjungpinang, Retno, mengatakan temuan itu berkaitan dengan kualitas produksi serta sarana dan prasarana yang dinilai belum memadai.

Baca juga: PAW KPU Tanjungpinang, Henky Mokhari Gantikan M Faizal

“Karena untuk menjaga keamanan pangan juga harus didukung oleh sarana prasarana yang memadai, sehingga BGN menindak tegas SPPG yang seperti ini,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Retno, selain mutu makanan yang tidak sesuai standar, fasilitas pendukung di SPPG tersebut juga belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Ia menegaskan, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Apabila tidak sesuai standar, maka akan diberikan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional sementara.

Baca juga: Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi

“Pentingnya keamanan pangan tidak bisa dianggap sepele. Jika sarana prasarana SPPG tidak menyesuaikan dengan standar dari BGN maka akan diberi tindakan tegas,” tegasnya.

Retno memastikan, hingga saat ini belum ada laporan penerima manfaat yang mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG hasil produksi SPPG tersebut.

Meski demikian, langkah penghentian sementara tetap diambil sebagai bentuk pencegahan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur layanan gizi tersebut.

Baca juga: Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, mengaku telah menerima informasi terkait penghentian sementara SPPG tersebut sejak beberapa pekan lalu.

Ia menyebut, pihak lingkungan setempat tidak banyak dilibatkan sejak awal pendirian SPPG, sehingga tidak mengetahui secara detail terkait pengelolaan maupun kelayakan makanan yang didistribusikan kepada murid dan warga.

“Memang SPPG kurang koordinasi ke kita dari awal dan perkembangannya tidak tahu. Namun saat ini informasinya sudah tutup sementara,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait