107 Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tak Diusulkan Remisi Idul Fitri

napi lapas remisi
Kepala Lapas (Kalapas) Untung Cahyo Sidharto. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 107 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Dari total 673 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 606 orang beragama Islam dan berpotensi memperoleh remisi keagamaan.

Namun, yang diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan hanya 499 orang.

Baca juga: Daging Sapi di Tanjungpinang Sentuh Rp160 Ribu/Kg, Bakal Tembus Rp170 Ribu Jelang Lebaran

“Hanya 499 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Untung Cahyo Sidharto, Senin, 2 Maret 2026.

Untung menjelaskan, 107 napi beragama Islam lainnya tidak diajukan untuk menerima remisi karena tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Sebagian di antaranya baru menjalani masa hukuman sehingga belum memenuhi ketentuan minimal masa pidana, sementara lainnya tercatat pernah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

Baca juga: Balap Liar Subuh Ramadan, Polisi Amankan 20 Motor di Tanjungpinang

“Ada yang buat onar dan ada yang baru menjalani hukuman di lapas ini, sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan,” tegasnya.

Ia memastikan, narapidana yang diusulkan telah memenuhi seluruh syarat, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan pengurangan masa tahanan, tergantung lama pidana yang telah dijalani.

Baca juga: Gol Semenyo Bawa Manchester City Amankan Tiga Poin atas Leeds United

Meski demikian, Untung memastikan tidak ada satu pun napi yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Tahun ini tidak ada napi yang bebas di saat Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait