Dua Terpidana Korupsi di Tanjungpinang Setor Rp3 Miliar ke Kas Negara

terpidana korupsi tanjungpinang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima eksekusi barang bukti berupa uang tunai dari dua terpidana tindak pidana korupsi, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep, dengan total nilai mencapai Rp3.016.813.392. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima eksekusi barang bukti berupa uang tunai dari dua terpidana tindak pidana korupsi, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep, dengan total nilai mencapai Rp3.016.813.392.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Uang hasil tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi ini selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Rachmad, Selasa, 6 Januari 2025.

Baca juga: Kogabwilhan I Panen Cabai Merah di Lahan Eks Bauksit Dompak

Untuk menyegarkan ingatan, uang pengganti yang dieksekusi berasal dari dua perkara korupsi yang berbeda.

Terpidana Goey Taufik Riyan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2.305.000.000, sedangkan terpidana Hadiyat alias Iyep menyerahkan uang pengganti sebesar Rp711.813.392.

Goey Taufik Riyan merupakan Direktur Utama PT Ryantama, selaku pelaksana pekerjaan pada Tahun Anggaran 2019–2020.

Baca juga: Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak, Hakim Jatuhkan Hukuman Minimal

Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) serta pembangunan kawasan permukiman kumuh Senggarang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2024, Goey dinyatakan terbukti bersalah dalam dua perkara tersebut dan masing-masing divonis 3 tahun penjara, sehingga total hukuman awal menjadi 6 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.

Namun, setelah menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, majelis hakim memperberat hukuman. Vonis pada perkara pembangunan permukiman kumuh Senggarang dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Cuaca Kepri 6 Januari 2025: Berawan dan Potensi Hujan Ringan

Sedangkan perkara pembangunan ruang belajar UMRAH tetap dijatuhi pidana, sehingga total hukuman Goey menjadi 7 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, terpidana Hadiyat alias Iyep divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 22 Desember 2025 dalam perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI.

Dalam perkara tersebut, Hadiyat berperan sebagai pengawas pembangunan fasilitas pelabuhan laut, yang turut menyebabkan kerugian keuangan negara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait