Medianesia, Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis terhadap Hadiyat alias Iyep dalam perkara korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 22 Desember 2025.
Baca juga: Dua Terpidana Korupsi di Tanjungpinang Setor Rp3 Miliar ke Kas Negara
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya dengan dua hakim anggota, yakni Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Hadiyat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Baca juga: Korupsi Pelabuhan Dompak, Dua Konsultan Pengawas Proyek Ditangkap di Jakarta
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Fausi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp711.813.392.
Uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Fausi menyebutkan bahwa pertimbangan lengkap majelis hakim terkait penjatuhan vonis tidak disampaikan secara rinci kepada publik.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI
Menurutnya, masyarakat dapat mengakses pertimbangan hukum tersebut melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp711.813.392.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, membenarkan bahwa seluruh denda dan uang pengganti yang diputus pengadilan telah dibayarkan oleh terdakwa korupsi Pelabuhan Dompak itu.
“Uang pengganti dan denda sudah dibayar 100 persen, sehingga kami tidak mengajukan upaya banding,” ujar Juprizal.(Mhd)
Editor: Brp





