PDIP: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Program MBG

PDIP MBG
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. Foto: PDI Perjuangan

Medianesia.id, Jakarta – PDI Perjuangan meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Partai berlambang banteng tersebut menegaskan bahwa anggaran MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dalam pos anggaran pendidikan sebagaimana tertuang dalam regulasi resmi negara.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia mengatakan, banyak kader partai maupun masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi mengenai sumber pendanaan MBG.

“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti.

Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan bahwa dalam lampiran APBN disebutkan dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG.

“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.

Menurut Esti, penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik terkait klaim bahwa pendanaan MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa dasar hukum pendanaan MBG tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Dalam Perpres tersebut, alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional disebut mencapai lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” tegas Adian.

Dalam kesempatan sebelumnya, Esti juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar kebutuhan mendasar sekolah.

Ia menilai masih banyak sekolah di berbagai daerah dengan kondisi bangunan dan sarana prasarana yang belum layak, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain infrastruktur, ia juga menyinggung kesejahteraan guru yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

“Kita juga perlu mendengarkan begitu banyak keluhan terkait kepantasan dan bagaimana penghormatan kita terhadap guru-guru yang ada,” ujarnya.

Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak lagi terpengaruh kesimpangsiuran narasi mengenai pendanaan MBG.

Partai tersebut menegaskan penyampaian data berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus komitmen terhadap transparansi tata kelola negara.(*)

Editor: Brp

Pos terkait