Medianesia.id, Tanjungpinang – Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa tunda dan pemanduan kapal di lingkungan BP Batam menuai perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, salah satu pertimbangan utama dalam tuntutan tersebut adalah karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
Baca juga: Lisa Yulia Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, Rabu, 4 Maret 2026.
“Sesuai surat tuntutan yang dibacakan, para terdakwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono masing-masing dituntut pidana 1,5 tahun penjara,” ujar Senopati.
Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Lisa Yulia Soal Setoran PNBP di Sidang Korupsi BP Batam
Menurut Senopati, ketiga terdakwa telah mengembalikan uang pengganti seluruhnya sebesar USD 272.497 atau setara sekitar Rp4,54 miliar berdasarkan kurs saat penyetoran.
Dana tersebut sebelumnya dititipkan melalui rekening RPL 009 PDT Kejati Kepri, sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
“Pertimbangan Penuntut Umum adalah para terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti seluruhnya sebesar USD 272.497 ke kas negara. Karena itu, kepada ketiga terdakwa tidak lagi dibebankan pidana tambahan uang pengganti,” jelasnya.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 3 Maret 2026, ketiga terdakwa dituntut pidana pokok 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam
Baca juga: Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”
Namun, berbeda dari sejumlah perkara korupsi lainnya, jaksa tidak lagi menuntut pidana tambahan uang pengganti karena telah dilunasi sepenuhnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Ism)
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Lisa Yulia Soal Setoran PNBP di Sidang Korupsi BP Batam
Editor: Brp





