Razia Ramadan, Satpol PP Bintan Temukan Tiga Kafe Jual Miras Dini Hari

razia miras ramadan
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menemukan tiga kafe yang nekat menjual minuman keras (miras) saat bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Temuan tersebut diperoleh dalam razia yang digelar pada Minggu, 1 Maret 2026, dini hari di sejumlah titik wilayah Bintan.

Tiga kafe tersebut berada di kawasan Kampung Kolam, Sungai Enam, serta Kafe Suka-Suka di Kampung Datuk, Kijang Kota. Petugas langsung memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP.

Baca juga: 107 Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tak Diusulkan Remisi Idul Fitri

“Hari ini kita panggil tiga orang ke kantor. Mereka ketahuan masih menjual minuman keras selama Ramadan,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Suwarsono, para pemilik usaha diduga melanggar Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan, termasuk larangan menjual minuman beralkohol.

Baca juga: Daging Sapi di Tanjungpinang Sentuh Rp160 Ribu/Kg, Bakal Tembus Rp170 Ribu Jelang Lebaran

“Selanjutnya akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Jumlahnya memang tidak banyak, hanya beberapa kaleng saja, namun tetap saja melanggar,” tegasnya.

Selain penjualan miras, petugas juga menemukan sejumlah tempat usaha biliar yang belum sepenuhnya menyesuaikan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Balap Liar Subuh Ramadan, Polisi Amankan 20 Motor di Tanjungpinang

Beberapa di antaranya yakni Biliar Simpang PLN Barek Motor Kijang Kota dan Biliar & Cafe Star Pool Barek Motor Kijang Kota.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban selama Ramadan guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah masyarakat.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait