Awal 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayar Klaim Rp17,8 Miliar

klaim BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang buka bersama wartawan pada Rabu, 4 Maret 2026. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat realisasi pembayaran klaim sebesar Rp17,8 miliar sepanjang Januari hingga 3 Maret 2026. Total sebanyak 2.319 kasus klaim telah diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan tersebut.

Capaian ini mencerminkan tingginya kebutuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di area layanan Tanjungpinang dan sekitarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan pihaknya berkomitmen hadir untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayarkan Klaim Rp138,5 Miliar Sepanjang 2025

“Tidak ada keraguan bagi kami untuk membayar klaim selama syaratnya lengkap,” ujar Iwan saat kegiatan buka bersama di Tanjungpinang, Rabu, 4 Maret 2026.

Dari total Rp17,8 miliar yang telah dibayarkan, program Jaminan Hari Tua (JHT menjadi yang paling mendominasi dengan total 743 kasus senilai Rp12,6 miliar.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 651 kasus senilai Rp1,7 miliar.

Baca juga: Permudah Layanan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Andalkan Aplikasi JMO

Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 127 kasus senilai Rp2,6 miliar, Jaminan Pensiun (JPN) 690 kasus senilai Rp567 juta, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 108 kasus senilai Rp188 juta.

“Proses pembayaran tidak akan kami persulit. Jika persyaratan lengkap, maka akan segera kami bayarkan,” tegasnya.

Iwan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang meliputi lima wilayah kerja yakni, Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Anambas, hingga Lingga.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan juga menegaskan komitmen integritas lembaganya. Ia memastikan tidak ada pungutan biaya dalam setiap proses pencairan klaim.

Baca juga: 11 Ribu Pekerja Rentan di Batam Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

“Pelayanan kami tidak ada pungutan biaya. Dalam mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan, tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kaitan dengan praktik percaloan. Peserta dapat mengajukan klaim secara daring (online) maupun langsung (onsite) di kantor cabang.

“Kami pastikan tidak ada hubungan dengan praktik percaloan. Jika ada yang mengatasnamakan atau menawarkan bantuan berbayar, itu bukan bagian dari kami,” tutupnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait