Medianesia.id, Tanjungpinang – Terdakwa Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria divonis tiga bulan kurangan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pengusaha laundry.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan sidang pembacaan amar putusan itu berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu.
Dimana, dua hari sebelumnya kedua terdakwa tersebut sempat menyampaikan pembelaan dimuka persidangan.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Tak Puas Tuntutan 4 Bulan Penjara, Pertanyakan Sikap JPU
Ia menjelaskan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adria Dwi Afanti itu menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dengan dakwaan primair Jaksa Kejari Tanjungpinang.
Namun, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum.
“Kedua terdakwa dihukum tiga bulan penjara,” kata Fausi saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Dihadapan Hakim, Saksi Ungkap Luka Kepala Korban Pengeroyokan
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut meringankan lagi hukuman yang diajukan oleh JPU, Desta Garinda Rahdianawati. Dimana, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.
“Sejauh ini JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih belum memutuskan, untuk melakukan banding atas vonis dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Baca juga: Pemanggilan Saksi Lewat WA, Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Kakak Adik
Saat disinggung terkait proses penahanan kedua terdakwa, Martahan mengaku masih menunggu proses perkaranya selesai. “Kalau sudah inkrah bisa dilakukan, ini masih ditahap pikir-pikir,” tegasnya.
Menanggapi vonis itu, Risma Hatajulu yang menjadi korban perkara itu merasa tidak mendapatkan keadilan. Terlebih sejak menjadi tersangka, kakak beradik itu sama sekali tidak mendekam dipenjara atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Saya tidak puas, karena tuntutannya juga ringan. Malah vonisnya makin ringan. Terdakwa juga tidak ditahan dipenjara,” sebutnya.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan
Ia pun berharap, JPU Kejari Tanjungpinang tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepri. Agar, kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan.
“Saya maunya banding, biar adil. Tapi saya sudah hubungi Jaksanya, namun belum direspon juga,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





