Medianesia, Batam – Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili kepala daerah.
Baca juga: Safari Ramadan di Batuaji, Wali Kota Batam Salurkan Bantuan Rp115 Juta untuk Dua Masjid
Program tersebut menyasar 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh.
Pemerintah daerah menilai kelompok pekerja ini memiliki risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan, terutama terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
Firmansyah mengatakan, pada 2026 Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Menurutnya, jaminan sosial diharapkan dapat memberikan rasa aman dan membantu pekerja tetap produktif.
Baca juga: PKK Batam Gandeng Baznas Salurkan Bantuan untuk Lansia
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Pemko Batam menganggarkan iuran bulanan untuk dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan.
Apabila terjadi risiko kerja, ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menyebut program ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan sumber penghasilan.(*)
Editor: Brp





