Saksi Tak Hadir, Cara Kejari Tanjungpinang Panggil Saksi Lewat WA Jadi Sorotan

kejari tanjungpinang
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan kakak-beradik terpaksa ditunda pada Selasa, Januari 2026, karena tidak hadirnya saksi kasus tersebut. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Cara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memanggil saksi untuk persidangan menjadi sorotan. Sebab, sidang lanjutan kasus pengeroyokan kakak-beradik terpaksa ditunda, karena tidak hadirnya saksi kasus tersebut.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengakui bahwa pihaknya memang mengirimkan surat pemanggilan saksi kasus pengeroyokan melalui via WhatsApp.

Hal itu menurutnya merupakan sarana tercepat. Sementara surat pemanggilan secara fisik harus dikirim oleh petugas Kejari Tanjungpinang.

Baca juga: Pemanggilan Saksi Lewat WA, Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Kakak Adik

Namun, Martahan enggan menjawab terkait apakah mekanisme pemanggilan saksi lewa WhatsApp sah secara hukum atau tidak.

“Fisiknya harus dikirim. Kirim melalui WA terlebih dahulu sebagai sarana tercepat,” kata Martahan kepada Batam Pos, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, kata dia Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati telah memperlihatkan surat panggilan yang ditujukan ke saksi-saksi dan dikonfirmasi melalui WhatsApp.

“Untuk persidangan selanjutnya 13 Januari mendatang. JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi,” tambahnya.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan

Ia juga mengklaim, bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan kedua terdakwa kasus pengeroyokan yakni Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Sebab, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sementara saat ditingkat kejaksaan, kedua terdakwa hanya dikenakan tahanan kota, dengan pertimbangan tulang punggung keluarga.

“Prosesnya saat ini persidangan sehingga kewenangan penahanan ada pada Hakim,” pungkasnya.

Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (6/1/2026) itu ditunda lantaran pemanggilan saksi dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak, Hakim Jatuhkan Hukuman Minimal

Hal tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti.

Menurut Aderia, JPU tidak mampu membuktikan bahwa pemanggilan saksi telah dilakukan secara patuh dan sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika majelis meminta bukti secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia dalam persidangan.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait