Medianesia.id, Tanjungpinang – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terpaksa ditunda selama satu pekan.
Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang tidak dapat menghadirkan saksi ke persidangan.
Di hadapan majelis hakim, JPU Desta Garinda Rahdianawati mengakui, surat pemanggilan saksi memang telah dikirim.
Namun, pemanggilan tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa didukung pemanggilan resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga: Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak, Hakim Jatuhkan Hukuman Minimal
Hal tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Ia menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan telah melakukan pemanggilan saksi secara patuh dan sah.
“Jika majelis meminta bukti pemanggilan secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia dalam persidangan.
Majelis hakim pun meminta JPU untuk kembali melakukan pemanggilan saksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Akibat ketidaktertiban administrasi tersebut, persidangan akhirnya ditunda selama satu pekan.
Baca juga: Dua Terpidana Korupsi di Tanjungpinang Setor Rp3 Miliar ke Kas Negara
Dalam persidangan sebelumnya pada 16 Desember, saksi korban Risma Hatajulu mengungkapkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Juli di tempat usaha laundry milik korban di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma menjelaskan, sebelum kejadian, ia melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Namun, rumah tersebut tidak dibuka.
“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,” ujar Risma di persidangan.
Baca juga: Kogabwilhan I Panen Cabai Merah di Lahan Eks Bauksit Dompak
Tak lama kemudian, terdakwa Evita Intan Ceria mendatangi korban yang sedang bekerja di usaha laundry.
Evita melontarkan kata-kata bernada tuduhan dan menilai korban telah mencampuri urusan pribadinya.
Adu mulut pun tak terelakkan hingga berujung pada dugaan pemukulan. Risma menyebut Evita lebih dulu memukulnya, lalu disusul oleh Sherina Intan Ceria.
“Adiknya datang dan ikut memukul saya. Saya sempat mau pakai sandal, lalu pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,” ungkapnya.
Baca juga: Periode Januari-November 2025, Wisman ke Kepri Tembus 1,7 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Risma mengaku telah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Saya memaafkan, tapi saya ingin proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan, padahal keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mhd)
Editor: Brp





