Medianesia, Tanjungpinang – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT (31), yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Nusantara, Kota Tanjungpinang, pada 8 Mei 2026 lalu, bebas dari proses hukum.
Polisi menyatakan penanganan perkara tersebut dihentikan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan pelaku.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPTU Werry Wilson Marbun, Kamis, 21 Mei 2026.
Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang
Ia mengatakan, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pihak keluarga korban memilih tidak melanjutkan perkara.
“Keluarga tidak menuntut sehingga diselesaikan secara RJ. Kami akan mengeluarkan SP3 karena proses ini akan dihentikan,” kata Marbun.
Dalam peristiwa itu, CT yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH diduga menabrak pengendara sepeda motor berinisial MS (21) hingga meninggal dunia.
Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka
Korban diketahui merupakan anggota TNI AL yang saat itu melintas dari arah berlawanan di Jalan Nusantara Batu 12, Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Fortuner yang dikemudikan CT diduga mengambil jalur berlawanan saat mendahului kendaraan di depannya.
Akibatnya, kendaraan tersebut bertabrakan dengan sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan hingga menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang
Sebelumnya, pihak Satlantas Polresta Tanjungpinang juga menyebut kecelakaan itu diduga dipicu kelalaian pengemudi mobil saat mencoba mendahului kendaraan lain.
Meski demikian, CT tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menjalani penahanan selama proses penanganan perkara berlangsung.(Mhd)
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang
Editor: Ism





