Medianesia, Tanjungpinang – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT (31), di Kota Tanjungpinang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Satlantas Polresta Tanjungpinang bahkan menunda pelaksanaan gelar perkara kasus tersebut, meski kecelakaan maut itu telah terjadi sejak 8 Mei 2026 lalu.
Dalam peristiwa itu, CT yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH diduga menabrak pengendara sepeda motor berinisial MS (21) hingga tewas.
Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL Hingga Tewas Masih Bebas, Kapolresta: Proses Administrasi
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPTU Werry Wilson Marbun, membenarkan adanya penundaan gelar perkara tersebut.
“Kemarin kita melakukan pengawalan massa demo, jadi kami tunda. Hari ini kami akan gelar,” kata Marbun, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia mengakui lambannya penanganan kasus tersebut disebabkan proses pemeriksaan saksi yang masih berlangsung. Hingga saat ini, penyidik baru memeriksa tujuh orang saksi.
Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang
“Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa untuk kasus laka ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain di depannya.
Mobil Fortuner yang dikemudikan CT disebut melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang
Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain. Isi mobil tersebut tujuh orang WNA,” jelas Marbun.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: KITAS WNA Tiongkok yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Belum Dicabut
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengatakan hingga saat ini belum ada SPDP yang dikirimkan penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Semalam belum ada SPDP yang dikirim untuk kasus itu, untuk hari ini kami juga belum menerima informasi,” pungkasnya.
Baca juga: Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas
Editor: Ism





