Medianesia, Batam – Dua remaja laki-laki di Kota Batam diamankan aparat Polsek Bengkong karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di kawasan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di pinggir jalan depan rumah dan menjadi sasaran pelaku ketika kondisi sekitar sedang sepi,” katanya.
Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL Hingga Tewas Masih Bebas, Kapolresta: Proses Administrasi
Polisi menyebut dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIB (15) dan RA (15). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan menggunakan gunting stainless.
“Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, gunting itu dibeli di salah satu minimarket di kawasan Bengkong sebelum digunakan dalam aksi pencurian.
Baca juga: Polisi Ungkap Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Bintan, Dijual Hingga Rp12 Ribu per Liter
Pelaku disebut menusukkan gunting ke lubang kunci kontak lalu memutar paksa stang dan kontak motor hingga kendaraan berhasil dinyalakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curanmor itu bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB,” katanya.
MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar.
Baca juga: KITAS WNA Tiongkok yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Belum Dicabut
Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah dan diduga langsung merencanakan aksi pencurian.
“Melihat kesempatan tersebut, pelaku MIB mengajak RA mengambil motor korban. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan untuk menjebol kunci kontak kendaraan,” jelasnya.
Setelah berhasil menghidupkan motor, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Dalam aksi itu, MIB disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar.
Baca juga: Pembabatan Mangrove 1,8 Hektare di Dompak Belum Masuk Penyelidikan Polisi
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026.
RA lebih dulu diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan. Sementara MIB ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI,” ungkapnya.
Baca juga: WNA Malaysia Ditangkap dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Batam
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap gunting stainless yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
AKP Tigor menambahkan, pelaku MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Pulangkan Dua WNA Malaysia Eks Terpidana Narkoba
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.(*)
Editor: Brp





