Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang

Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan mengatakan proses penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan WNA Tiongkok masih berjalan pada tahap penyidikan dan administrasi penyidikan masih dilengkapi sesuai prosedur.

Medianesia, Tanjungpinang – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT di Kota Tanjungpinang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski peristiwa tersebut telah menewaskan seorang anggota TNI AL, status hukum pengemudi mobil Toyota Fortuner itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Nusantara Batu 12, Tanjungpinang, Jumat, 8 Mei 2026 lalu.

Baca juga: Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas

Korban berinisial MS, 21 tahun, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang dikemudikan CT.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan pada tahap penyidikan dan administrasi penyidikan masih dilengkapi sesuai prosedur.

“Untuk penanganannya, kita masih menunggu nanti dari pihak keluarga tersangka dan pihak korban terkait adanya mediasi. Tapi, secara proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka

Saat ditanya terkait status hukum pengemudi WNA tersebut, Kapolresta menyebut penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian.

“Iya, maksudnya masih dalam proses penyidikan. Nanti kita tunggu, nanti akan ada rilisnya,” katanya.

Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tanjungpinang.

Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengatakan SPDP merupakan dokumen penting dalam proses pidana sebagai pemberitahuan resmi bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan.

“SPDP-nya belum ada masuk,” ujar David, Selasa, 13 Mei 2026.

Padahal, dalam mekanisme hukum pidana, SPDP menjadi dasar bagi jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Baca juga: WNA Malaysia Ditangkap dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Batam

Sebelumnya, Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPTU Marbun, juga menyebut pengemudi mobil belum dilakukan penahanan meski masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

“Belum ditahan, tapi masih diamankan di Polresta untuk pemeriksaan. Kalau penahanan harus ada surat perintah,” kata Marbun, Minggu, 10 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan lain hingga mengambil jalur berlawanan.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Pulangkan Dua WNA Malaysia Eks Terpidana Narkoba

“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebabnya karena kelalaian pengendara mobil saat mendahului kendaraan di depannya,” ujarnya.

Saat kejadian, mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan CT melaju dari arah Batu 10 menuju Jalan Nusantara sebelum bertabrakan dengan sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Polisi juga mengungkapkan terdapat tujuh WNA asal Tiongkok di dalam kendaraan tersebut saat kecelakaan terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan pengemudi telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang sah.(*)

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Divonis Mati

Editor: Ism

Pos terkait