Medianesia, Tanjungpinang – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Nusantara KM 13, tepatnya di depan Pangkas Rambut Setia, Kota Tanjungpinang, Jumat, 8 Mei 2026 pagi.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIB itu melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan sepeda motor Honda Beat. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pantauan di lokasi, puing-puing kendaraan tampak berserakan di badan jalan. Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: PN Tanjungpinang Diserbu Anak TK, Ruang Sidang Berubah Jadi Tempat Belajar
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Wery Wilson, mengatakan kecelakaan diduga terjadi saat mobil Toyota Fortuner mencoba mendahului kendaraan lain hingga keluar jalur.
“Kesimpulan sementara, mobil Toyota Fortuner saat mendahului kendaraan lain keluar jalur dan bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan,” ujar Wery.
Ia menjelaskan, mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang dikemudikan pria berinisial CT (32), warga negara asing (WNA) asal China, melaju dari arah Lanudal menuju Hotel Aston Tanjungpinang.
Baca juga: Pemprov Kepri Gelontorkan Rp5,1 Miliar untuk 11 Parpol
Saat berada di depan pangkas rambut, pengemudi Fortuner diduga mendahului kendaraan lain dari sisi kanan hingga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat BP 3612 QM yang dikendarai pria berinisial MMS.
Benturan keras pun tak terhindarkan. Pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan langsung dibawa ke RSAL dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang,” jelasnya.
Baca juga: Pengangguran di Kepri Tembus 76 Ribu Orang, Pemprov Dorong Investasi Baru
Korban diketahui merupakan anggota TNI AL berusia 22 tahun yang tinggal di wilayah Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Sementara pengemudi mobil Fortuner diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp15 juta. Saat ini Satlantas Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.(*)
Baca juga: Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Pelabuhan Batu Ampar, Hukuman Mulai 1 Hingga 5,8 Tahun
Editor: Ism





