KITAS WNA Tiongkok yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Belum Dicabut

KITAS WNA Tiongkok yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Belum Dicabut
Ilustrasi. Kantor Imigrasi Tanjungpinang hingga kini belum mencabut Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik CT, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Nusantara, Batu 12. Foto: Gemini AI.

Medianesia, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang hingga kini belum mencabut Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik CT, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Nusantara, Batu 12.

Saat ini, pengemudi mobil Fortuner BK 1271 OH tersebut masih berstatus saksi dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Kasi TIK Keimigrasian, Daniel Maxrinto mengatakan CT memang sudah tercatat memiliki KITAS.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang

Dokumen itu juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) lokal di Indonesia.

“Sementara enam orang penumpang ini memang ingin mengurus KITAS di Imigrasi, sementara supir memang sudah punya,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan, masa berlaku KITAS maupun KITAP untuk tenaga kerja asing mengikuti kontrak kerja yang diberikan perusahaan.

Baca juga: Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas

“Pemberian KITAS dan KITAP ini tergantung dari masa kerja yang diberikan oleh pemberi kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan proses penyelidikan kecelakaan tersebut masih berjalan.

Hingga kini, polisi juga belum menetapkan CT sebagai tersangka.

Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka

Menurutnya, Satlantas Polresta Tanjungpinang masih menunggu kemungkinan adanya mediasi antara keluarga korban dan pihak pengemudi WNA tersebut.

“Kita nunggu dari pihak keluarga koban dan penabrak, terkait adanya upaya mediasi,” kata Indra, Minggu (17/5).

Meski begitu, Indra menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang

“Penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Akan terus dilanjutkan, yang jelas saat ini masih proses,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Marbun menyebut kecelakaan diduga terjadi karena kelalaian pengemudi saat mencoba mendahului kendaraan lain.

Peristiwa itu bermula ketika mobil Fortuner melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara.

Baca juga: WNA Malaysia Ditangkap dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Batam

Saat hendak menyalip kendaraan di depannya, mobil diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain. Isi mobil tersebut tujuh orang WNA,” tambahnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait