Medianesia, Tanjungpinang – Peringatan Hari Marwah 2026 dimanfaatkan Yayasan Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) untuk kembali mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar memperjuangkan pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Desakan tersebut disampaikan melalui maklumat yang dibacakan BP3KR dalam peringatan Hari Marwah di Tanjungpinang, Jumat, 15 Mei 2026.
Ketua BP3KR, Huzrin Hood, mengatakan Kepri memiliki tantangan besar dari aspek pemerataan pembangunan, konektivitas antar pulau, ekonomi kemaritiman, pelayanan publik hingga kesejahteraan masyarakat pesisir.
Baca juga: Hari Marwah Kepri ke-24, BP3KR Susun Buku Sejarah Perjuangan Pembentukan Provinsi
Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai harus segera disahkan.
“Makanya kami akan mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya agar DPR RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan itu,” kata Huzrin Hood.
Selain memperjuangkan pengesahan RUU tersebut, BP3KR juga mengusulkan penerapan skema special border treatment (SBT) sebagai kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan di Kepri yang bekerja di negara tetangga.
Baca juga: Warga Senggarang Diserang Buaya Saat Cari Gonggong di Tanjung Sebauk
Menurut Huzrin, kebijakan itu penting untuk memberikan perlindungan hukum dan perhatian lebih terhadap masyarakat di wilayah perbatasan.
Dari 10 poin maklumat yang disampaikan, ia menilai perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi poin paling krusial karena berpotensi meningkatkan porsi bagi hasil pendapatan daerah berbasis kemaritiman.
“Jika dihitung, maka bagi hasil akan lebih besar dari yang sekarang. Kita terus menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kepri Redistribusi 224 PPPK ke Formasi Awal, Mayoritas Pegawai TU Sekolah
Sementara itu, Sekretaris BP3KR, Sudirman Almoen menegaskan keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Kepri.
Ia menyebut, luas wilayah laut Kepri seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pendanaan daerah.
“Dengan adanya perubahan undang-undang itu, Kepri harus diperhitungkan juga untuk bagi hasilnya,” ujar Sudirman.
Baca juga: Samsat Tanjungpinang Gelar Razia Pajak Kendaraan, 19 Wajib Pajak Langsung Bayar di Tempat
Ia juga mengajak masyarakat Kepri untuk mendukung penuh perjuangan pemerintah daerah dan BP3KR dalam memperjuangkan hak-hak daerah kepulauan.
“Kita imbau juga kepada masyarakat untuk sungguh-sungguh mendukung pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, menyebut RUU Daerah Kepulauan telah kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca juga: Aktivitas Sedimentasi Pasir Laut Diprotes Nelayan Numbing, Sekda Kepri Janji Turun Lokasi
Menurutnya, pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI dan panitia penyusunan undang-undang sebenarnya telah berjalan dan dari sisi DPD RI sudah final.
“Dari sisi DPD RI, pembahasan sebenarnya sudah final. Namun tetap membutuhkan kesepakatan bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” kata Stefanus saat kunjungan ke Tanjungpinang beberapa waktu lalu.(Mhd)
Baca juga: Kepri Terancam Krisis Guru Akibat Pembatasan Guru Non-ASN
Editor: Brp





