Medianesia, Bintan – Petugas Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang oknum guru berinisial MRS (26) yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.
Pria yang diketahui berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin (18/5/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Batam, Pelaku Ternyata Masih Berusia 15 Tahun
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Januari 2026 lalu,” jelasnya.
Menurut polisi, peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Bintan Buyu.
“Korban diketahui merupakan anak di bawah umur dan merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar,” katanya.
Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL Hingga Tewas Masih Bebas, Kapolresta: Proses Administrasi
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kejadian itu ke Polres Bintan pada Maret 2026.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam.
Baca juga: Polisi Ungkap Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Bintan, Dijual Hingga Rp12 Ribu per Liter
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak, Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” ujarnya.(*)
Editor: Brp





