Medianesia, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan kebijakan restrukturisasi atau perampingan wilayah RT/RW di Kota Tanjungpinang bukan keinginan pribadi pemerintah daerah, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Khususnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.
“RT dan RW itu bukan personal, tapi lembaga. Selama ini pemahamannya seolah-olah RT itu individu, padahal di aturan jelas disebut sebagai lembaga kemasyarakatan,” kata Lis, Selasa kemarin.
Baca juga: Puluhan RT/RW di Kelurahan Melayu Kota Piring Tolak Rencana Perampingan
Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru disebutkan struktur kepengurusan RT/RW harus lengkap, mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara hingga bidang-bidang tertentu.
Karena itu, menurutnya pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem RT/RW yang selama ini dinilai tidak sesuai aturan.
Lis mengungkapkan, salah satu alasan restrukturisasi dilakukan karena masih banyak RT di Tanjungpinang yang tidak memenuhi jumlah minimal kepala keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam Perda lama.
Baca juga: Ada RT Hanya Berisi 19 KK, Pemko Tanjungpinang Bakal Tata Ulang RT dan RW
“Ada RT yang hanya tiga KK, bahkan ada yang tidak ada KK sama sekali. Sementara aturan minimalnya 50 KK. Kalau tidak sesuai aturan tentu harus dibenahi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang pun melakukan pengelompokan klasifikasi RT berdasarkan jumlah KK, mulai dari kategori khusus, rendah, sedang hingga tinggi.
RT dengan jumlah di bawah 100 KK, kata Lis, tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk wilayah khusus yang secara geografis sulit digabungkan dengan daerah lain.
Baca juga: Sebulan Usai Sidak, Penimbunan Mangrove Dompak Masih Menggantung
“Seperti di Sungai Nyirih, tidak mungkin digabung dengan Madong karena terpisah laut. Jadi ada klasifikasi khusus,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, dalam Perwako Nomor 34 Tahun 2025 juga diatur mekanisme pemekaran RT secara otomatis apabila jumlah KK telah melebihi 601 KK.
“Kalau sudah lebih dari 601 KK, masyarakat bisa langsung mengusulkan pemekaran melalui lurah sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Baca juga: SPMB Tanjungpinang Dibuka 23 Juni, Orang Tua Diminta Tak Titip Anak
Lis menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar sistem kelembagaan RT/RW di Tanjungpinang lebih tertata dan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
“Ini bukan soal keinginan pribadi. Pemerintah hanya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Editor: Ism





