WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka

WNA laka maut
Polisi memeriksan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31 tahun, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Nusantara Batu 12, Kota Tanjungpinang. Foto: Satlantas Polreta Tanjungpinang

Medianesia, Tanjungpinang – Polisi hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31 tahun, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Nusantara Batu 12, Kota Tanjungpinang, Jumat kemarin, 8 Mei 2026.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota TNI AL berinisial MS, 21 tahun, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang dikemudikan CT.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Kena Tilang usai Video Harley Davidson Tanpa Helm Viral

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Marbun, mengatakan pengemudi mobil hingga kini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Belum ditahan, tapi masih diamankan di Polresta untuk pemeriksaan. Kalau penahanan harus ada surat perintah,” kata Marbun saat dikonfirmasi , Minggu, 10 Mei 2026.

Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain hingga mengambil jalur berlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebabnya karena kelalaian pengendara mobil saat mendahului kendaraan di depannya,” ujarnya.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti

Peristiwa itu terjadi ketika mobil Fortuner melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara.

Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil diduga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Baca juga: Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil, Yulizar Bersyukur dan Sebut Kebenaran Akhirnya Terbukti

Polisi juga mengungkapkan terdapat tujuh WNA asal Tiongkok lainnya di dalam kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan CT telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.

“WNA bisa memiliki SIM Indonesia dengan persyaratan tertentu dan rekomendasi dari Imigrasi,” pungkasnya.(Mhd)

Baca juga: Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Pelabuhan Batu Ampar, Hukuman Mulai 1 Hingga 5,8 Tahun

Editor: Ism

Pos terkait