WNA Penabrak Anggota TNI AL Hingga Tewas Masih Bebas, Kapolresta: Proses Administrasi

WNA tabrak TNI
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada 8 Mei 2026 lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan bekerja sebagai subcon di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Bintan, hingga kini juga belum memperoleh kejelasan proses hukum.

Padahal, berdasarkan kronologi sementara dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, pengemudi mobil diduga mengambil jalur berlawanan saat mendahului kendaraan di depannya hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Baca juga: KITAS WNA Tiongkok yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Belum Dicabut

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta, mengatakan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi administrasi penyidikan.

“Masih dalam proses kelengkapan administrasi. Jadi kita masih menunggu kabar, karena dari pihak itu salah satu kelengkapan administrasi dari penyidiknya. Saya belum menerima sampai sekarang, tapi sudah ada iktikad pertemuan antara kedua belah pihak. Nanti hasilnya akan kita update,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang

Saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan upaya damai antara kedua belah pihak, Kapolresta belum memberikan penjelasan lebih rinci.

“Nanti akan saya sampaikan lagi. Karena tadi saya bilang, dari pihak keluarga belum bisa saya kasih penjelasan sekarang. Pasti nanti kita update,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPTU Marbun, menyebut pengemudi mobil belum dilakukan penahanan meski masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

Baca juga: Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas

“Belum ditahan, tapi masih diamankan di Polresta untuk pemeriksaan. Kalau penahanan harus ada surat perintah,” kata Marbun, Minggu, 10 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan lain hingga mengambil jalur berlawanan.

Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka

“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebabnya karena kelalaian pengendara mobil saat mendahului kendaraan di depannya,” ujarnya.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Nusantara Batu 12, Tanjungpinang, Jumat, 8 Mei 2026. Korban berinisial MS, 21 tahun, yang merupakan anggota TNI AL, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang dikemudikan CT.(*)

Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang

Editor: Ism

Pos terkait