Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Karimun, Ada HP dan Laptop Selundupan

Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Barang Selundupan
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan maritim dan darat di Karimun. Foto: Bea Cukai Kepri.

Medianesia, Karimun – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan maritim dan darat di Karimun.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode 2023 hingga 2026 dengan total 131 kasus pelanggaran.

Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Dari hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, barang yang dimusnahkan meliputi 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara dari hasil penindakan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2 unit tablet, 100 unit handphone, 64 unit laptop, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1.321,09 liter minuman keras ilegal.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar rokok ilegal, perangkat elektronik, dan minuman keras tersebut berasal dari luar negeri atau masuk melalui jalur impor ilegal. Sebagian lainnya diproduksi di dalam negeri namun tidak memenuhi ketentuan cukai.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat hingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Pelaksanaan penindakan dan pemusnahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(*)

Editor: Brp

Pos terkait