Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang wanita berinisial SP atas dugaan penipuan bermodus penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam aksinya, pelaku menipu 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp112,1 juta.
Baca juga: Kasus Penipuan Elpiji di Batam Disetop, Kejaksaan Tetapkan Restorative Justice
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 27 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan dari dua korban.
“Pelaku kami amankan di salah satu kamar Hotel Baloi View, Lubuk Baja, tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto.
Kasus ini bermula pada 13 hingga 14 Maret 2026 di wilayah Sekupang. Saat itu, pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran, mulai dari nominal Rp1.000 hingga Rp20.000.
Baca juga: Buronan Kasus Penipuan di Jambi Ditangkap di Tanjungpinang
Para korban yang tergiur kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang diberikan pelaku. SP berjanji akan menyerahkan uang pecahan tersebut pada 16 Maret 2026.
Namun, setelah menerima uang, pelaku justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Korban berasal dari individu maupun pelaku usaha, total ada 13 orang dengan kerugian sekitar Rp112 juta,” jelasnya.
Baca juga: Pinjam Rp51 Juta, Pria di Tanjungpinang Ditangkap karena Dugaan Penipuan
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, keberadaannya terlacak di kawasan Lubuk Bajam, Batam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Oknum ASN Pemprov Kepri Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktif
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang tidak resmi, khususnya menjelang hari raya.
“Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110,” tutup Riyanto.(Ism)
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Tukang Ojek Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur
Editor: Brp





