Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp563 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika korban berkenalan dengan tersangka MA yang menawarkan kerja sama dalam pelaksanaan sejumlah proyek.
Dalam kesepakatan awal, korban diminta menyediakan modal dan dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen dari total modal. Pada awal kerja sama, semuanya berjalan lancar.
Namun, pada tahun 2022, tersangka kembali menawarkan kerja sama untuk 10 proyek dengan modal yang diberikan korban sebesar Rp725 juta.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata seluruh proyek yang ditawarkan tersangka adalah proyek fiktif.
Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian uang modal tersebut. Tersangka sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp160 juta, namun sisanya senilai Rp563 juta belum dikembalikan hingga saat ini.
Meski berulang kali berjanji, hingga tahun 2024 tersangka MA tidak juga memenuhi janjinya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penetapan MA sebagai tersangka.
“Iya, benar (penetapan oknum ASN sebagai tersangka),” ujar Agung, Selasa (19/11).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Sementara itu, MA terancam menghadapi sanksi pidana atas tindakan yang merugikan korban secara materiil. (Ism)
Editor: Brp