Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas

WNA belum tersangka
Polisi memeriksan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31 tahun, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Nusantara Batu 12, Kota Tanjungpinang. Foto: Satlantas Polreta Tanjungpinang

Medianesia, Tanjungpinang – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Tanjungpinang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Rabu, 13 Mei 2026, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menabrak seorang anggota TNI AL hingga meninggal dunia di Jalan Nusantara Batu 12, Jumat, 8 Mei 2026 lalu.

Korban diketahui merupakan anggota TNI AL berinisial MS, 21 tahun. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang dikemudikan WNA berinisial CT, 31 tahun.

Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Chintya Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 12 Mei 2026, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Pesan yang dikirim media ini belum mendapat balasan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tanjungpinang.

“SPDP-nya belum ada masuk,” ujar David.

Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang

Dalam proses pidana, SPDP merupakan surat resmi yang dikirim penyidik kepada kejaksaan sebagai pemberitahuan bahwa suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Marbun, mengatakan pengemudi mobil masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Belum ditahan, tapi masih diamankan di Polresta untuk pemeriksaan. Kalau penahanan harus ada surat perintah,” kata Marbun, Minggu, 10 Mei 2026.

Baca juga: Kejari Musnahkan Ribuan Produk Tanpa Izin Edar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan lain hingga mengambil jalur berlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebabnya karena kelalaian pengendara mobil saat mendahului kendaraan di depannya,” ujarnya.

Saat kejadian, mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan CT diketahui melaju dari arah Batu 10 menuju Jalan Nusantara sebelum akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Polisi sebelumnya juga mengungkapkan terdapat tujuh WNA asal Tiongkok di dalam mobil tersebut saat kecelakaan terjadi. Polisi memastikan pengemudi telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.(*)

Baca juga: 1,3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Bandara RHF Tanjungpinang

Editor: Ism

Pos terkait