Medianesia, Tanjungpinang – Polisi menetapkan R (62), pria lansia yang berprofesi sebagai tukang ojek sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang Parlagutan Silalahi, mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan, R kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 3 korban anak di bawah umur.
Baca juga: Oknum Tukang Ojek Diduga Cabuli 3 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang
“Saat ini R sudah ditetapkan tersangka. Korban berusia 7 tahun, 8 tahun dan 11 tahun,” kata Monang, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Monang, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan sejumlah uang kepada ketiga korban anak.
“Modusnya mengiming-imingi memberikan uang kepada korban. Setah dicabuli korban kabur dan melaporkan kepada orang tua,” tambahnya.
Baca juga: Oknum Camat di Natuna Cabuli ART di Bawah Umur
Dari keterangan pelaku, R baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. Para orang tua pun diminta untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.
“Orang tua harus mengawasi anak saat keluar rumah; minimal tahu dengan siapa dan di mana mereka berada,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku R diamankan warga setelah melakukan aksi bejatnya di sebuah pos pangkalan ojek di Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Selasa lalu, 24 Maret 2026.
Baca juga: Bawa Emas 2,5 Kg dari Malaysia, Pria di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut bermula dari ketiga korban yang beristirahat di pangkalan ojek, usai lelah berlebaran dari rumah ke rumah.
Kemudian pelaku datang dan mendekati para korban. Pelaku, sempat mengiming-imingi sejumlah uang jika korban mau dicabuli.(Mhd)
Editor: Brp





