Medianesia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan Operator Judol di Tanjungpinang, 4 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya gundukan tanah mencurigakan disertai bau tidak sedap di belakang rumah kontrakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Nona.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Kena Tilang usai Video Harley Davidson Tanpa Helm Viral
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Polisi menyebut pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, pelaku menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka
Usai melakukan pembunuhan, tersangka kabur ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara itu, motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)
Editor: Brp





