Buronan Kasus Penipuan di Jambi Ditangkap di Tanjungpinang

Buronan Kasus Penipuan di Jambi Ditangkap di Tanjungpinang
Ardiansyah Putra, buronan kasus penipuan dan penggelapan uang di Jambi, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polda Jambi, Selasa (29/7/2025) malam. Foto: dok. Polresta Tanjungpinang.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Ardiansyah Putra, buronan kasus penipuan dan penggelapan uang di Jambi, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polda Jambi, Selasa (29/7/2025) malam.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjungpinang Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah Polda Jambi mengajukan permintaan bantuan kepada Polresta Tanjungpinang, menyusul status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang disematkan kepada Ardiansyah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap pada malam hari oleh tim Satreskrim kami. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hamam, Rabu (30/7).

Ia menegaskan, Polresta Tanjungpinang hanya berperan dalam membantu proses penangkapan berdasarkan koordinasi dengan kepolisian daerah asal pelaku.

Hamam juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan yang marak terjadi.

Ia mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Jika ada hal yang mencurigakan, segera hubungi layanan 110. Polisi akan merespons dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebagai informasi, Ardiansyah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan pupuk di wilayah perkebunan Jambi, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.(*)

Editor: Brp

Pos terkait