WNA Malaysia Ditangkap dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Batam

WNA eksploitasi anak
Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Batam. Foto: Polresta Barelang

Medianesia, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial SWH (45) bersama seorang anak berinisial SBK.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial SCA (16) diduga diajak oleh temannya sendiri untuk bertemu dengan seorang pria di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja, Batam.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Pulangkan Dua WNA Malaysia Eks Terpidana Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan korban diarahkan melalui aplikasi WhatsApp untuk datang ke Hotel Penuin.

Setelah berada di hotel tersebut, korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang.

Selanjutnya, uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Divonis Mati

“Kasus tersebut terungkap setelah salah satu kerabat korban melaporkan kejadian yang dialami korban kepada pihak kepolisian,” kata Debby, Rabu, 13 Mei 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mengamankan tersangka SWH, SBK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas

“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Penyidik menetapkan kedua pihak tersebut dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kwitansi hotel, flashdisk, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Produk Tanpa Izin Edar

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta untuk tindak pidana eksploitasi anak.

Sementara itu, untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak, ancaman hukuman mencapai 15 tahun.(*)

Baca juga: 1,3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Bandara RHF Tanjungpinang

Editor: Ism

 

Pos terkait