Medianesia, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi operasional judi online (Judol) di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial MRH, RA, YAP, dan SA yang berperan sebagai operator live chat judi online.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita empat unit laptop, empat telepon genggam, serta sejumlah tangkapan layar aktivitas perjudian online.
Baca juga: Sadis, Perempuan 19 Tahun di Lingga Dibunuh lalu Dikubur di Belakang Kontrakan
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan para pelaku bertugas sebagai customer service atau operator live chat untuk membantu pemain judi online yang mengalami kendala saat bermain.
“Modusnya para pelaku sebagai customer service. Mereka membuka aplikasi judi online lalu melakukan live chat untuk membantu pemain ketika ada kendala dalam permainan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.
Polisi mengungkapkan para pelaku mengoperasikan sedikitnya 12 situs judi online dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar lima bulan, sejak Desember 2025 hingga akhirnya digerebek pada Mei 2026.
Baca juga: Kejari se-Kepri dan PLN Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum
Dalam menjalankan pekerjaannya, masing-masing pelaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan.
Bahkan, apabila bekerja di luar jam operasional, mereka mendapatkan tambahan bonus hingga Rp10 juta sampai Rp11 juta.
“Yang menggaji ada user berinisial AS yang saat ini berada di luar negeri dan masih kami dalami,” kata Wamilik.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Kena Tilang usai Video Harley Davidson Tanpa Helm Viral
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga jaringan judi online tersebut terhubung dengan operator di luar negeri.
Salah satu pelaku, MRH, diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan merekrut warga Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat judi online.
“MRH sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, lalu pulang ke Indonesia dan merekrut orang di Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat,” jelasnya.
Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka
Polisi juga menyebut korban dari aktivitas perjudian online itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia karena layanan live chat yang dijalankan bersifat nasional.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti
Editor: Ism





