Medianesia, Tanjungpinang – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dideportasi oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang setelah menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus penyelundupan narkoba di Batam.
Kedua WNA Malaysia ini diketahui bernama Gunasilan Navam dan Meganathan Mamale. Mereka sebelumnya menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu ke wilayah Kepri.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Baca juga: Lima Hari Berlalu, Status Hukum WNA Penabrak TNI AL Hingga Tewas Belum Jelas
Menurut Erwin, deportasi dilakukan karena kedua WN Malaysia tersebut terbukti melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan telah menyelesaikan proses pidananya.
“Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kita langsung mengkoordinasikan dengan perwakilan negara Malaysia di Indonesia untuk mendeportasi dua orang asing tersebut,” kata Erwin, Kamis (14/5/2026).
Selain deportasi, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan agar kedua warga negara Malaysia itu tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: 1,3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Bandara RHF Tanjungpinang
Erwin menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah Indonesia sekaligus menjaga kedaulatan negara.
“Kita akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” sebutnya.
Kasus ini bermula pada Desember 2014. Saat itu, kedua pelaku bersama dua rekannya membawa sabu seberat 500 gram dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Batam Centre.
Baca juga: Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan Orang Asing
Narkoba tersebut disembunyikan di dalam celana dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Namun, aksi mereka berhasil terungkap setelah aparat kepolisian menangkap para pelaku saat menginap di Hotel Golden View, Bengkong, Batam.(Mhd)
Editor: Brp





