Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial S (39) di Kota Tanjungpinang, ditangkap polisi atas dugaan penipuan setelah meminjam uang senilai Rp51 juta dari pemilik kos tempat tinggalnya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka meminjam uang dengan berbagai alasan, seperti sakit, mengalami kecelakaan, hingga menabrak orang.
“Pelaku meminjam uang dengan total Rp51 juta,” ujar Iptu Missyamsu Alson, Selasa, 21 Januari 2025.
Tersangka menggunakan tipu muslihat untuk membujuk pemilik kos agar bersedia memberikan pinjaman. Tidak tega dengan cerita tersangka, korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan harapan uang akan segera dikembalikan.
Baca juga: Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus 2 Tersangka Pencurian dan Penadah
Kesal Dihina, Pria di Natuna Bunuh Teman Kencan yang Dikenalnya via Michat
Namun, hingga awal Januari 2025, tersangka belum juga melunasi pinjamannya dan justru berniat pindah kos dengan alasan kembali ke Kota Batam.
“Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Batu 9,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang yang dipinjam tersangka dikirim dari rekening korban ke rekening teman tersangka. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup dan judi online.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Iptu Missyamsu Alson. (Ism)
Editor: Brp