Terdakwa Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Divonis Mati

Terdakwa Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis mati kepada Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Dok. Dandapala.

Medianesia, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis mati kepada Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan nomor perkara 5/Pid.B/2026/PN Mjl.

“Menyatakan Terdakwa GIN GIN GINANJAR bin RUSNA SUJANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI, dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan,” ucap Handy Reformen Kacaribu selaku Hakim Ketua Majelis seperti ditulis Dandapala.

Perkara pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Saat itu, terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari anak laki-laki untuk dijadikan korban.

Di waktu yang sama, korban berusia 11 tahun sedang bermain sepeda di sekitar Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Terdakwa kemudian berpura-pura menanyakan lokasi toilet dan menawarkan uang agar korban mau ikut ke kamar mandi masjid.

Saat berada di dalam kamar mandi, korban sempat curiga dan mencoba melarikan diri. Namun terdakwa melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian melakukan kekerasan seksual.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menenggelamkan tubuh korban ke dalam bak mandi agar terlihat seperti meninggal akibat tenggelam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut tindakan terdakwa telah melukai rasa kemanusiaan dan mengganggu rasa aman masyarakat.

Hakim juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana, mulai dari mencari sasaran secara acak hingga upaya menghilangkan bukti.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara. Hukum tidak boleh tampak lemah di hadapan kejahatan yang demikian bengis, sebab apabila keadilan kehilangan ketegasannya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaannya kepada hukum sebagai pelindung terakhir bagi mereka yang lemah dan tak berdaya,” tegas Handy Reformen Kacaribu.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menetapkan restitusi sebesar Rp31.982.000 yang wajib dibayarkan terdakwa kepada keluarga korban. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita sesuai ketentuan hukum.

Majelis Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang merupakan anak tunggal, dilakukan di lingkungan tempat ibadah, serta sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu bersama Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto, serta Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim.(*)

Editor: Brp

Pos terkait